Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Uji coba ketiga jalur sepeda yang sudah ada akan dilakukan sampai 19 November 2019.
Beberapa titik jalur sepeda terlihat rusak, jalur sepeda yang berwarna hijau berubah menjadi hitam pekat seperti terkena tumpahan minyak panas.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp69 miliar untuk pembangunan jalur sepeda sepanjang 49 km atau 75ribu meter persegi pada 2020.
"Membangun sesuatu harus ada dasar hukumnya ini juga demi keamanan. Nah, jalur sepeda ini belum ada payung hukumnya. Kalau mau buat pergub ya pergub saja, kalau perda ya perda," ungkapnya
Fasilitas yang disediakan itu adalah tempat parkir plus penyediaan fasilitas mandi.
November mendatang, fase ketiga jalur sepeda sepanjang 15 km akan diluncurkan.
Kondisi jalur sepeda di sepanjang Jl Rumah Sakit Fatmawati juga belum bisa dikatakan memadai. Meskipun sudah diberi marka, namun pembatasnya hampir dikatakan nihil.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menegaskan pelanggaran jalur sepeda akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku sejak 20 November 2019 mendatang.
Sesuai rencana, uji coba jalur sepeda fase dua diresmikan Sabtu, 12 Oktober. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusuri jalur ini bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo,
Pelanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, yakni tilang mulai 20 November 2019 atau saat dimulainya kebijakan jalur sepeda di Jakarta.
Pihaknya berencana membuat jalur sepeda di kawasan Sunter dan menghubungkan ke kawasan Pemuda Pramuka. Namun, hal itu perlu harus dikaji terlebih dahulu.
Parkiran sepeda sudah ada di Stasiun Lebak Bulus, Cipete dan Haji Nawi.
Menurut Anies, jalur sepeda itu lebih fleksibel karena melewati rute-rute yang tidak dilalui kendaraan motor dan mobil.
Fase dua jalur sepeda ini mencakup Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, sampai dengan Jalan Sudirman. Fase dua akan tersambung dengan fase satu di Bundaran HI.
Tiga fase itu meliputi wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, total panjang jalur sepeda yang dibagi menjadi tiga fase tersebut terbentang 63 kilometer.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan anggaran itu bukan hanya untuk membangun trotoar tetapi juga untuk membangun jalur sepeda.
Jalur sepeda fase 2 ini akan tersambung pada jalur sepeda fase 1 yang sebelumnya sudah diresmikan pada 20 September dan melalui Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Selatan.
Dishub DKI juga akan mempertimbangkan regulasi untuk penggunaan otopet listrik yang melintas di jalur sepeda
Pembatas jalur sepeda guna mengamankan jalur dari pengendara maupun pejalan kaki diminta untuk menjadi prioritas dalam pengembangan jalur sepeda di masa yang akan datang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved