Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori) Djoko Pekik menilai pembekuan kompetisi sepak bola yang direkomendasikan Komnas HAM bisa berdampak terhadap datangnya sanksi FIFA. Menurut dia, FIFA bisa menafsirkan desakan itu sebagai bentuk dari intervensi.
Sebelumnya, Komnas HAM mendesak PSSI membekukan semua aktivitas sepak bola usai Tragedi Kanjuruhan, yang merenggut 135 korban jiwa. Pembekuan aktivitas sepak bola di Indonesia perlu dilakukan agar PSSI punya waktu leluasa untuk melakukan sertifikasi kepada perangkat pertandingan.
Namun, rekomendasi itu dinilai Djoko Pekik dikhawatirkan menjadi bentuk intervensi kepada keberlangsungan ekosistem sepak bola Tanah Air yang muaranya dapat mengundang sanksi FIFA.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan
“Paling tidak kita khawatir FIFA bisa menganggap hal ini sebagai bentuk intervensi,” kata Djoko Pekik dalam keterangan resmi, Sabtu (5/11).
Oleh karena itu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY ini menegaskan solusi yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah saat ini adalah Kongres Luar Biasa (KLB).
Dari KLB tersebut, harapannya, terjadi reformasi total baik lembaga hingga program khususnya untuk akselerasi pembangunan sepak bola modern yang bisa membawa prestasi dunia.
Menpora Zainudin Amali sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam pelaksanaan KLB yang akan dilakukan PSSI, termasuk juga tidak akan melakukan intervensi apapun.
Sementara itu, hasil dari investigasi Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Selain meminta agar PSSI membekukan seluruh pertandingan sepak bola mereka juga agar PSSI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan dan keselamatan, kode disiplin, perjanjian kerja sama dengan pihak terkait dengan pertandingan sepak bola.
Komnas HAM juga meminta PSSI agar bekerja sama dengan klub untuk pembinaan suporter. Kemudian PSSI juga perlu bertanggung jawab secara kelembagaan atas tragedi tersebut dan mematuhi proses hukum.
Lalu, PSSI diminta memperhatikan indikator pertandingan berisiko tinggi yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan dan keselamatan serta ketersediaan infrastruktur sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan pertandingan. (OL-1)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
"FIFA mendorong pemerintah melakukan perbaikan, PSSI juga instrospeksi diri, dan yang ingin kita lakukan itu percepatan supaya tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan."
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved