Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cara Membayar Zakat Fitrah Langsung, Segini Nilainya yang Harus Dikeluarkan

Reynaldi Andrian Pamungkas
15/3/2024 19:05
Cara Membayar Zakat Fitrah Langsung, Segini Nilainya yang Harus Dikeluarkan
Ilustrasi, berikut cara menbayar zakat fitrah secara langsung di masjid terdekat(freepik)

MEMBAYAR zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi umat Muslim, terutama juka sudah aqil baligh.

Namun untuk membayar zakat fitrah ini biasanya dilakukan langsung di masjid terdekat.

Lalu cara membayar zakat fitrah biasanya dihitung dari besaran makanan yang kita konsumsi sehari hari.

Baca juga : Doa Menerima Zakat Fitrah Agar Pintu Berkah Terbuka di Hari Raya

Biasanya zakat fitrah dibayar saat akhir bulan puasa Ramadan.

Setiap tahunnya membayar zakat fitrah berbeda-beda.

Hal tersebut dikarenakan beras atau makanan pokok yang kita konsumsi harganya tidak stabil.

Baca juga : Zakat Fitrah Terkumpul di Kantor Pusat Baznas Siang Ini Capai Rp6,2 Miliar

Selain memakai beras, cara pembayaran lainnya bisa juga dalam bentuk uang.

Untuk rinciannya cara membayar zakat fitrah ini dihitung senilai 3,5 liter makanan pokok.

Atau angka tersebut setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok kita.

Baca juga : ASN OKI Salurkan Zakat Lewat Baznas

Lalu, bila membayar menggunakan uang nominalnya akan disesuaikan.

Nominalnya dama dengan satu sha, atau gandum, kurma dan beras.

Bagi Muslim hukumnya wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga : Nah, Ini Dia 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Terlebih lagi jika mereka sudah aqil baligh dan menafkahi keluarganya.

Lalu yang paling penting adalah mereka berakal dan memiliki harta lebih.

Selain zakat fitrah di bulan Ramadan ini juga umat Muslim harus membayar zakat mal.

Zakat mal adalah zakat penghasilan dari pendapatan kerja kita setiap hari atau bulan.

Dari penghasilan tersebut akan dibagi kembali untuk dizakatkan. (Z-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah