PERHITUNGAN pajak mobil listrik kini mengacu pada tiga komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan tarif pajak daerah. Rumusnya PKB = NJKB × Bobot × Tarif, dengan NJKB sebagai harga pasaran kendaraan, bobot mencerminkan dampak terhadap jalan dan lingkungan, serta tarif ditetapkan pemerintah daerah.

Bobot kendaraan sendiri merupakan koefisien pengali yang ditentukan berdasarkan jenis, kapasitas mesin (atau daya listrik), berat, serta potensi dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan dan lingkungan. Semakin besar, berat, atau berpotensi menimbulkan dampak lebih tinggi, nilai bobotnya akan semakin besar.