PEMERINTAH mewacanakan pengenaan PPN atas jasa jalan tol yang ditargetkan berlaku pada 2028 dan tercantum dalam Renstra DJP 2025–2029. Hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki aturan resmi. Rencana ini menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak untuk mengejar target penerimaan negara 2025 sebesar Rp2.357,7 triliun, bersama kebijakan pajak digital luar negeri dan pajak karbon. Secara hukum, jasa jalan tol tidak termasuk objek yang dikecualikan dari PPN dalam UU HPP.

Dari sisi fiskal, potensi penerimaan dinilai cukup besar. Dengan pendapatan tol nasional sekitar Rp30–40 triliun per tahun, penerapan PPN 11 persen diperkirakan dapat menambah pemasukan negara Rp3,3–Rp4,67 triliun per tahun. Meski dianggap sebagai langkah memperkuat penerimaan negara, wacana ini menuai pro dan kontra karena berpotensi menekan daya beli masyarakat, menaikkan biaya logistik, serta memicu kenaikan harga barang.