RANCANGAN Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pertama kali diajukan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004 dan masuk Program Legislasi Nasional periode 2005–2009, namun lama tak dibahas. DPR sempat melakukan riset, uji publik, dan penyusunan draf pada 2010–2013 sebelum kembali mandek pada 2014–2018. Pembahasan baru kembali bergerak pada 2019–2023 saat RUU ditetapkan sebagai prioritas dan menjadi usul inisiatif DPR, hingga akhirnya pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan pada 2025–2026 dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Pengesahan UU PPRT dinilai mendesak karena pekerja rumah tangga selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum khusus. Banyak pekerja menghadapi risiko kekerasan, eksploitasi, jam kerja tidak jelas, serta upah yang tidak pasti. UU ini diharapkan memberi pengakuan status pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus menjamin perlindungan hak dan keamanan kerja mereka.