VIRAL dugaan pelecehan verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu perdebatan publik tentang batas antara humor dan pelecehan seksual. Perilaku yang disebut sebagai “candaan tongkrongan” dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pelecehan karena candaan bernuansa seksual dapat merendahkan, mengobjektifikasi tubuh, serta menimbulkan rasa tidak aman. Pelecehan seksual tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga mencakup komentar seksual, candaan seksis (rape jokes), seksualisasi tanpa persetujuan, hingga ucapan atau gestur yang membuat seseorang tidak nyaman.
Secara hukum, tindakan tersebut termasuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Fenomena ini sejalan dengan konsep rape culture pyramid, yang menunjukkan kekerasan seksual berkembang bertahap dimulai dari normalisasi candaan seksis dan stereotip gender, meningkat menjadi pelecehan verbal, catcalling, dan victim blaming, hingga berujung pada pemaksaan dan kekerasan seksual berat.




