KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Penyidik menduga total permintaan uang dalam perkara ini mencapai Rp5 miliar, memperkuat indikasi adanya pola pungutan sistematis di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026, setelah sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, hingga Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Rentetan kasus tersebut menunjukkan pola korupsi yang berulang, mulai dari pemerasan terhadap aparatur daerah, gratifikasi dan suap proyek, pengaturan pengadaan barang dan jasa, hingga praktik ijon proyek dan pungutan ilegal yang terus menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.