Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menyesalkan tindakan penyidik yang menyita tas dan HP milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Penyitaan dilakukan usai Hasto diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap buronan Harun Masiku.
“Terkait pemeriksaan oleh KPK terhadap Pak Hasto, kami sangat menyesalkan dengan kejadian pengelabuan atau tindakan dari penyidik yang mengelabui staff pak hasto, Bambang Kusnadi,” ungkap Chico Hakim, Selasa (11/6).
Baca juga : Pengacara Hasto Keberatan Penyitaan Catatan Hasto yang Berisi Agenda PDIP oleh KPK
“Penyidik memanggilnya seakan-akan untuk bertemu dengan Pak Hasto, namun ketika menemuinya, mengambil tas dan hp milik pak Hasto dan kemudian disita,” tambahnya.
PDIP menilai perilaku tersebut melanggar norma-norma etika dalam pemeriksaan seorang saksi. Chico juga mengingatkan kehadiran Hasto untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Apalagi, kata Chico, kasus ini adalah kasus yang dianggap PDIP sudah selesai karena sudah ada pihak-pihak yang dijatuhi hukuman terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga : Eks Penyidik Yakin Ponsel Hasto Simpan Petunjuk Keberadaan Harun Masiku
“Kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan seperti ini yang kami anggap adalah bagian dari tindakan yang intimidatif dan represif, karena mengingat posisi Pak Hasto sebagai seorang saksi,” ucapnya.
“Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara-negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas Chico.
Chico berharap ke depan ada perbaikan dari sikap penyidik. Chico juga menyebut Hasto sudah melakukan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebelumnya, permintaan keterangan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus suap buronan Harun Masiku ternyata belum rampung. Penyidik akan memanggil ulang politikus tersebut.
“Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H (Hasto) berikutnya,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6). (Ykb/P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved