Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Arif Satria mengaku akan mengumpulkan aspirasi terkait kriteria calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mendatang.
Pada Selasa (4/6) Pansel KPK mengumumkan secara resmi pendaftaran online calon pimpinan KPK dan Dewas KPK, selama 14 hari kerja, terhitung sejak 4 Juni 2024. Pada pengumuman itu, sudah ditetapkan di website setneg.go.id, serta website kpk.go.id.
Rabu (5/6/) pukul 10.00 WIB, Pansel KPK akan mengundang para Pimpinan Redaksi (Pimred) baik cetak, maupun online di Sekretariat Negara. Ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi.
Baca juga : Pansel Diingatkan Independen dan Tolak Titipan
"Tentu kami membutuhkan aspirasi dari para pimpinan media massa, terkait dengan proses seleksi ini. Sehingga kami benar-benar bisa bekerja semaksimal mungkin sesuai harapan publik," kata Arif yang didampingi anggota Pansel KPK yaitu Elwi Danil dan Rezki Sri Wibowo menyampaikan keterangan pers dari hasil rapat kedua pansel di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (4/6).
Pada Kamis (6/6) pukul 10.00 WIB, Pansel KPK mengundang pimpinan perguruan tinggi, dengan agenda yang sama yaitu membuka ruang aspirasi.
"Kami harapkan masukan-masukan dari pimpinan perguruan tinggi," kata Arif.
Baca juga : Alexander Sayangkan tidak Ada Eks Pimpinan KPK yang Jadi Pansel
Pada Senin (10/6), Pansel KPK juga mengadakan pertemuan dengan pimpinan BUMN, yang kemudian dilanjutkan siang harinya dengan pimpinan chief strategy officer (CSO).
"Jadi ada penggiat anti korupsi, sangat banyak. Kami harapkan masukan-masukan dari publik khususnya dari teman-teman CSO untuk bisa menyampaikan aspirasi, juga harapan-harapan, dan masukan-masukannya," kata Arief.
Proses Pansel KPK dalam rangka untuk seleksi pimpinan KPK dan Dewas, berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan yang diharapkan publik.
Baca juga : Ini Daftar Pansel KPK, Tugas Rampung 24 Desember
Pansel berharap berbagai masukan dari publik termasuk dari media. Arif mempersilaka para media menyampaikan aspirasi kepada pimpinan masing-masing, agar pada hari besok bisa disampaikan kepada Pansel KPK apa pun terkait dengan soal kriteria.
"Terkait mekanisme, sosok KPK ke depan akan seperti apa, kita akan diskusikan besok," kata Arief.
Dalam mengumpulkan aspirasi, pansel melakukan rapat hanya dengan bersembilan anggotanya, dan pihak-pihak yang mereka undang untuk menyampaikan aspirasi.
Baca juga : Membangkitkan KPK dari Kubur
"Jadi pansel bekerja sesuai dengan Keppres, sesuai tugas yg ada di UU. Itu yang kita laksanakan. Sampai hari ini kita tidak ada pertemuan dengan presiden," kata Arief.
Setelah tanggal 10 Juni 2024, Pansel KPK kemudian memiliki agenda untuk bertemu dengan lembaga-lembaga publik, dan lembaga-lembaga negara yang saat ini banyak berhubungan dengan KPK
"Seperti pimpinan KPK, kita juga mengagendakan untuk pertemuan, juga dengan Dewas, kemudian dengan Kapolri, dengan Jaksa Agung, dengan kepala BIN, dan Mahkamah Agung. Ada sejumlah lembaga negara yang nanti kita akan berkomunikasi. Tempatnya nanti menyusul," kata Arief. (Z-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved