Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab sindiran fungsi pencegahannya dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lembaga Antirasuah mengaku pihaknya sudah meminimalisir tindak pidana dalam proyek itu saat melakukan pengawasan.
“Kalau enggak ada KPK lebih parah lagi (tindakan koruptifnya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah mengindikasi adanya permainan kotor sejak pengawasan proyek tersebut dilakukan. Dia berharap tidak ada pihak yang memutarbalikkan fakta dalam kasus ini.
Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19
“Justru sudah di awal ada KPK di sana, pun ada info perbuatan melawan hukum,” ucap Ali.
Penindakan dilakukan setelah upaya pencegahan tidak bisa menghentikan permainan kotor dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu pun ditaksir menyentuh ratusan miliar rupiah.
“Itu yang kemudian kami selesaikan kasusnya, bahwa ada memang perbuatan melawan hukum, ada dugaan kerugian negara, merugikan pihak lain, itu yang sedang kami selesaikan,” ujar Ali.
Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun
Sebelumnya, Direktur Utama Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo menilai KPK gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD ini. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek tersebut.
“Jadi, sangat disayangkan, KPK juga hadir (dalam tim pencegahan), cuma enggak ada ketegasan,” kata Satrio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Satrio menyebut KPK hadir dalam berbagai rapat pembahasan pengadaan proyek tersebut. Dia bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah baru mempersalahkan dugaan korupsi sekarang.
Baca juga : KPK Periksa Eks PPK Puskris Kemenkes Budi Silvana Terkait Kasus Korupsi APD
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-6)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Ingin si kecil tumbuh tinggi? Pastikan ia mendapat asupan nutrisi yang lengkap, cukup tidur, dan aktif bergerak.
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.
KPK mengisyaratkan segera menahan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
KPK membeberkan sumber anggaran pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga dikorupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana terkait dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD)
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved