Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASSA yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu kembali menggelar Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Unjuk rasa yang semula damai sempat memanas. Massa mulai membakar ban hingga mendobrak gerbang PTTUN.
Massa mendesak bertemu dengan Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PTTUN Jakarta. Massa meminta PTTUN harus menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dengan PERKARA NOMOR : 342/G/2023/PTUN.JKT jo yang saat ini dimohon banding oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan perkara nomor register : 182/B/2024/PT.TUN.JKT atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
Dalam orasinya KMUP melalui pimpinan aksi Farid sudrajat menyebutkan tujuan aksi karena mendapat banyak informasi yang beredar dan sangat mencederai rasa keadilan.
Baca juga : Tim Gabungan Bongkar Tenda Pendemo di Depan Kantor Pemkab Cianjur
“Ini juga mencoreng penegakan hukum di Indonesia yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding pemohon (PT. Sentosa Kurnia Bahagia) dengan Perkara Nomor : 342/G/2023/PTUN.JKT,” kata Farid di depan PT TUN Jakarta Pusat, Cikini, Selasa (26/3).
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara beserta LSM Kelapa Sawit menyatakan ada mafia peradilan dan mafia kasus (markus) dengan cara sangat curang.
“Gejala ini sangat membahayakan dan akan berdampak mengintervensi hukum. Sebab, keputusan pengadilan tata usaha negara Jakarta telah menolak gugatan keseluruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan kata lain menguatkan Putusan Kementerian ATR/BPN yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB,” tegas Farid.
Baca juga : Aksi 411 Tuntut Jokowi Mundur, KSP: Bikin Gaduh Saja
Lebih lanjut, Farid mengulas, kasus ini bermula adanya keinginan perusahaan untuk menguasai lokasi tambang batubara di Kabupaten Musirawas Utara dengan menghalalkan segala cara termasuk menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat.
“Padahal di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk Kabupaten Musirawas Utara, bagaimana bisa ijin perkebunan Sawit terbit beda Kabupaten? padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan sawit seperti IUPOP pertambangan PT Gorby putra Utama yang sudah beroperasi sejak 2009; PT Inayah perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sejak 2010, PT Triariyani, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya,” papar Farid.
Farid menegaskan, pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak semua lembaga negara, tindakan tegas dari: Presiden RI, Kapolri, Menkopolhukam, Ketua KY, Ketua MA untuk menegakkan konstitusi.
Selain bakar ban dan mendobrak gerbang PTTUN, massa juga kembali membawa keranda mayat sebagai ‘warning’ bagi majelis hakim PTTUN bahwa segala jabatan akan dipertanggungjawabkan. Terakhir, Farid mengingatkan PTUN untuk tidak mengabaikan tuntutan massa. Dia memastikan aksi serupa akan terus dilakukan dengan jumlah massa yang lebih banyak. (Z-7)
Besaran pokok ada tiga, yaitu panjang, massa, dan waktu.
Pada prinsipnya, tuntutan mereka menjadi hal yang jadi masukan bagi pemerintah daerah untuk penanganan pascagempa.
Juri juga menilai aksi dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) tersebut, sebenarnya sebuah konsolidasi politik berbalut demonstrasi.
Massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.40 WIB dengan sebagian besar bergerak ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Stasiun Gambir ataupun Masjid Istiqlal Jakarta.
Betapa kekuasaan saat itu telah menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas lawan politik.
Sejumlah kendala dihadapi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, intervensi politik dan korupsi.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyesalkan insiden pemberhentian seratusan guru honorer di Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing guru honorer'.
WAKIL Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin menegaskan konflik di Palestina bukan dilatarbelakangi masalah agama, tetapi masalah politik dan kemanusiaan.
PENGADU dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di DKPP, yakni CAT, akhirnya buka suara.
Soekarno juga berhak mendapat perhatian. Kesejahteraannya juga harus diperhatikan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved