Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan pengaduan terkait penyitaan ponsel miliknya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 ke Divisi Propam Polri pada Kamis (1/2) kemarin.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyebut, alasan pihaknya melayangkan pengaduan itu karena ada dugaan ketidaksesuaian prosedur formil dalam hukum acara terkait penyitaan tersebut.
"Kita melakukan pengaduan kepada Propam ini tujuannya supaya dugaan-dugaan yang menurut kita ada yang tidak sesuai dengan prosedur formil dalam hukum acara terkait melakukan penyitaan itu, bisa ditinjau, dievaluasi, dan diperiksa oleh Propam," kata Finsensius saat dihubungi, Jumat (2/2).
Baca juga : Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Hadapi
Finsensius mengatakan, pihaknya memiliki dasar yang cukup kuat untuk membuat pengaduan tersebut. Hal itu karena terdapat tiga barang bukti penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian tidak tercantum dalam surat perintah penyitaan dari pengadilan.
"Tentu kalau belum dicantumkan dalam surat izin perintah penyitaan dari pengadilan, berarti penyidik tidak boleh melakukan penyitaan. Berarti ini ada dugaan yang namanya melanggar ketentuan dari KUHAP dalam konteks penyitaan, sehingga kita akan menguji itu juga nanti di praperadilan," ujarnya.
Adapun, tiga barang bukti yang tidak tercantum dalam surat perintah penyitaan dari pengadilan adalah sim card, Instagram, dan email. Sementara, satu barang bukti yang memang tercantum dalam surat perintah tersebut adalah ponsel milik Aiman.
Baca juga : Polisi Akui Sita 4 Barang Bukti dari Aiman Witjaksono
"Jadi ini bukan persoalan takut atau tidak takut, tapi ini persoalan hak hukum seseorang dan persoalan hukum yang kita junjung. Apakah benar atau tidak prosedurnya yang dilakukan itu? ini tentu kita harus menguji itu, bukan persoalan takut atau tidak takut bukan itu konteksnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mempersoalkan dirinya yang dilaporkan ke Propam Polri oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel milik Aiman. Menurutnya, penyitaan ponsel tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Ya dipersilahkan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (2/2).
Baca juga : Aiman Khawatir Sosok Informan Polri Tak Netral Terbongkar
Ade menegaskan bahwa penyitaan ponsel tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Sehingga apa yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel, akun Instagram dan email milik Aiman, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Iya betul (Instagram dan email disita). Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan, tapi yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” ujarnya.
Ade menyebut, penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP. Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
Baca juga : Polri Cari Unsur Pidana Kasus Aiman Witjaksono Tuding Polisi Tidak Netral
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Selain itu, lanjut Ade, tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa ponsel milik Aiman juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu ditegaskan jika penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
“Pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud,” jelasnya.
Baca juga : Polda Metro Tetap Mengusut Laporan Terhadap Aiman
"Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. (Z-8)
Baca juga : Aiman: Saya tidak Menyebut Polri, tapi Oknum
GUGATAN praperadilan praperadilan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ditolak.
Sebanyak 7 saksi diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral yang menjerat Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel miliknya
POLISI mengakui menyita empat barang bukti dari Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024.
DIRRESKRIMSUS Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mempersoalkan dirinya yang dilaporkan ke Propam Polri oleh Aiman Witjaksono.
Realme kembali meluncurkan produk terbarunya, Realme 13, yang menawarkan sejumlah fitur canggih dengan harga terjangkau, yaitu sekitar Rp2 jutaan.
Dalam era digital yang semakin maju ini, memiliki ponsel yang andal sebagai daily driver adalah suatu keharusan.
Aplikasi pesan instan lansiran Meta WhatsApp sedang menguji fitur baru yang akan mempermudah pengguna untuk mengirimkan foto ke pengguna lain.
Ada kekhawatiran tentang radiasi elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel dan dampaknya terhadap kesehatan. Berikut daftar ponsel dengan radiasi paling tinggi
Pasar smartphone terus berkembang dengan kecepatan tinggi, menawarkan berbagai pilihan menarik bagi konsumen.
Jika anak tidak boleh memegang handphone, orangtuanya juga harus begitu, harus sama perlakuannya. Jangan anaknya diharuskan begini, tapi orangtuanya begitu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved