Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo enggan menanggapi penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Ditanyakan ke KPK, bukan ke saya," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2023, di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (25/11).
Presiden enggan berkomentar lebih ihwal masih aktifnya Eddy sebagai Wamenkumham.
Baca juga : Wamenkumham Tidak Bisa Memengaruhi Kasus Suap dan Gratifikasi
Secara terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) meyebut belum mendapatkan surat soal penetapan tersangka Eddy dari KPK. Atas alasan itu, Eddy masih menjabat sebagai wamenkumham.
"Pertama ini domain KPK. Aparat penegak hukum, kedua sampai saat ini Kemensesneg juga belum menerima pemberitahuan sebagai tersangka dari KPK," ujar Ari pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/11)
Baca juga : Istana belum Terima Surat dari KPK soal Status Tersangka Wamenkumham
Eddy menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Kasus yang menjerat Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari seorang pengusaha yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. (Z-5)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved