Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai ada makna dibalik ungkapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang menyatakan telah menandatangani surat penangkapan buronan Harun Masiku.
Boyamin menganalisa, bahwa ungkapan Firli layaknya sebuah persembahan kepada pihak tertentu, untuk membebaskannya dari kasus hukum yang saat ini menjeratnya.
"Kalau analisa, nampaknya tanda kutip ini adalah persembahan. Ya salah satunya Harun Masih ini dipersembahkan kepada penguasa. Sebagai imbalannya, ya bisa status tersangkanya dia (Firli) mungkin tidak akan terwujud," ucap Boyamin dalam program Hot Room yang tayang di Metro TV, Rabu (22/11).
Baca juga: Polri Dinilai Memanfaatkan Kasus Firli untuk Dongkrak Kepercayaan Publik
Diketahui, saat ini Firli tengah menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Disebutkan Boyamin, dengan strategi yang tengah dilakukan Firli itu, dirinya melihat kemungkinan besar Firli tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Klaim Firli Mulai Buru Harun Masiku Dinilai Pengalihan Isu
"Kalau bicara pesimis ya 40% lah kira-kira. Karena, ini kalau bicara tersangka waktu itu (Firli diperiksa Bareskrim) dua-tiga hari kemudian sudah tersangka. Tapi ini sudah dua sampai tiga minggu ini belum tersangka, berarti kan ada sesuatu ya bisa dibilang something wrong lah kira-kira begitu," sebut Boyamin.
Lebih jauh Boyamin berpendapat bahwa kemungkinan Firli juga sudah menyiapkan strategi lainnya dalam upaya membebaskan diri dari jerat hukum. Termasuk menyiapkan kasus dugaan korupsi E-KTP sebagai persembahan lain.
"Kalau ini (kasus Harun Masiku) nggak laku, baru nanti ada persembahan kedua, ketiga dan keempat. Paling tidak itu kemungkinan kasus lama yang sampai sekarang itu masih tidak ada penetapan dan belum di persidangkan, ada kasus soal E-KTP," sebut Boyamin.
Sementara itu, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo melihat, ungkapan Firli terkait Harun Masiku lebih kepada bagaimana Ketua KPK itu sedang mencari empati publik di tengah kasus hukum yang sedang dijalaninya.
"Saya lihat Firli ini seperti orang yang sedang tenggelam, dia menggapai apapun yang bisa digapai oleh dia termasuk misalnya Harun Masiku," kata Yudi.
Disinggung terkait, apakah Firli seharusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan dugaan pemerasan terhadap SYL. Yudi mengatakan semestinya Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau menurut saya. Berdasarkan analisis, pertama, saksi jumlahnya 82 lebih, ahli sudah, kemudian rumah digeledah, kemudian barang bukti sudah disita, dokumen-dokumen termasuk dari KPK, artinya sudah tidak ada lagi hambatan untuk (Firli) jadi tersangka," tukasnya. (Rif/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved