Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERIKSAAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) dinilai bukan harapan. Sebab, instansi pemantau itu kerap lembek dalam memberikan keputusan.
"Kita tahu sendiri kalau Dewas KPK sulit diharapkan. Mestinya perkara Firli segera dituntaskan oleh Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Senin (13/11).
Firli hari ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas pemerasan dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Herdiansyah menilai pemanggilan Ketua KPK itu bagian dari upaya menginternalisasi perkara.
Baca juga: Periksa Firli, Materi Dewas KPK Diyakini Lebih Matang
"Saya justru mencurigai pemanggilan Dewas ini sebagai upaya untuk menginternalisasi perkara Firli. Jadi perkara dugaan pemerasannya ditarik ke dalam mekanisme internal KPK," ucap Herdiansyah.
Menurut dia, Firli bisa memanfaatkan sikap lembek Dewas untuk memperbaiki namanya. Apalagi, jika dianggap tidak bersalah atau hanya melakukan pelanggaran ringan. "Itu yang dimaksud dengan menginternalisasi perkara. Seolah-olah ini hanya masalah internal," ujar Herdiansyah.
Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Dewas KPK Hari Ini
Karenanya, dia meminta publik lebih fokus untuk mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tersebut ketimbang Dewas. Jika sudah ada bukti, status tersangka harus diberikan. "Kalau memang bukti-bukti sudah kuat, segera tetapkan Firli jadi tersangka. Jangan sampai PMJ justru masuk angin," kata Herdiansyah.
Dewas ternyata tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Kabar pemerasan pimpinan Lembaga Antirasuah dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementan turut diusut.
"Satu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, kedua dugaan pertemuan Pak FB (Firli Bahuri) dengan pak SYL di suatu lapangan bulu tangkis," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Syamsuddin mengatakan pihaknya hanya mendalami permasalahan etik dalam dua dugaan itu. Unsur pidana tidak dicari karena urusan penegak hukum. "Kita khusus etik jadi fokus Dewas adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik," ucap Syamsuddin. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved