Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT Politik Kebijakan Publik UI, Vishnu Juwono, menyoroti absennya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Vishnu Juwono, sebagai pemimpin tertinggi KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan bagi Aparatur Penegak Hukum lainnya.
"Bahwa dalam sistem penegakan hukum yang kuat, penting bagi semua pihak, termasuk ketua KPK, untuk menjalani proses hukum yang berlaku," kata Vishnu lewat keterangannya kepada wartawan, Jum'at (20/10).
Baca juga : Firli Bahuri Mangkir Dari Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK : Tidak Bisa Jadi Teladan
Dijelaskan Vishnu, bahwa Firli Bahuri adalah seorang purnawirawan komisaris Jenderal polisi. Oleh karena itu, sebagai seorang mantan petugas kepolisian yang dihormati, Firli harus menghormati institusi Polri yang sedang menjalankan tugas investigasinya.
Baca juga : Polda Layangkan Surat Permintaan Penyitaan Dokumen Ke KPK
"Ini mencerminkan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang serius," urainya.
Vishnu Juwono melihat absennya Firli Bahuri dalam panggilan Polda Metro Jaya sebagai sebuah kesempatan yang berpotensi bagi Firli untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Dengan bekerjasama dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, ini akan membantu menjaga integritas KPK dan memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua, termasuk pejabat publik yang memegang jabatan penting.
Vishnu Juwono juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Dia mendukung upaya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang adil dan objektif terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Vishnu Juwono berharap bahwa keseluruhan proses ini akan menghasilkan keadilan dan kebenaran.
Dalam pandangan Vishnu Juwono, pemberantasan korupsi adalah sebuah tugas bersama bagi semua lembaga penegak hukum dan masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa korupsi tidak memiliki tempat di dalam negara ini.
"Kasus ini adalah ujian penting untuk sistem penegakan hukum Indonesia, dan penting bagi semua pihak untuk menjaga kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," papar Visnu.
Vishnu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. "Dan bahwa hasilnya akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, bahkan mereka yang berada di posisi puncak lembaga penegak hukum seperti KPK," tandas Vishnu. (Z-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah tersebut. Ia meminta instansi pemantau itu membongkar semua permainan kotor di lembaga antirasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved