Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo kecewa dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya, Firli mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Kalau merasa tidak bersalah, harusnya Firli hadir bukan mangkir dari panggilan Polda," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat, (20/10).
Yudi menyesali ketidakhadiran Firli Bahuri dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Menurut dia, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain.
Baca juga : 52 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan, Polisi: 7 Pegawai KPK, 14 dari Kementan
"Sebab, dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik, bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan," ujar Yudi.
Baca juga : Polda Layangkan Surat Permintaan Penyitaan Dokumen Ke KPK
Apalagi, kata dia, kabar ketidakhadiran Firli disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Yudi memandang itu sangat aneh. Dia mempertanyakan kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan alasan tidak hadir.
"Karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu," ucapnya.
Yudi mengatakan oleh karena diwakilkan oleh Gufron, publik menjadi tidak tahu keberadaan Firli. Padahal, kata dia, kesaksian Firli akan membuka kotak pandora terkait proses dan kronologi pemerasan yang terjadi.
"Seharusnya, Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik," tutur mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Menurut Yudi, sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari Firli sebelum menjalani pemeriksaan. Sebab, penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti. Sehingga, kata dia, Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar dan alami secara jujur.
"Sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro," tutur anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi Polri itu.
Sedianya Firli Bahuri diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini pukul 14.00 WIB. Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI datang tadi pagi pukul 10.00 WIB membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli. Pemeriksaan Firli dijadwalkan ulang pukul 10.00 WIB, Selasa, 24 Oktober 2023 di ruang riksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gedung Promoter lantai 21.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka. (Z-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah tersebut. Ia meminta instansi pemantau itu membongkar semua permainan kotor di lembaga antirasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved