Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan tengah menyelidiki pernyataan saksi mahkota dalam persidangan yang mengatakan bahwa komisaris BUMN Edward Hutahaean punya kenalan Jaksa yang bisa membantu mengurus perkara korupsi BTS.
“Semua informasi yang terungkap di persidangan tentu jadi bahan penyidik untuk melakukan penelusuran ya,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Selasa (17/10).
Ketut pun membantah pernyataan Edward yang menyatakan terdapat oknum pejabat kejaksaan yang bisa membantu penyelesaian kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca juga : Kejagung bakal Jemput Paksa Nistra Yohan dan Sadikin, Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo
“Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah pak Jaksa Agung tegas, akan dilakukan penindakan. Kalaupun ada,” ungkapnya.
Baca juga : BPK Menolak Komentar Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G
Ketut membeberkan tidak ada pihak yang menyebut oknum dari kejaksaan, melainkan sekadar pengakuan dari Edward Hutahaean yang mengatasnamakan kenal dengan orang kejaksaan dengan memperlihatkan fotonya.
“Itu bukan oknum kejaksaan yang disebut, yang ada adalah upaya dari Edward dan kawan untuk melakukan upaya penggalangan. Tapi kan tidak ada yang dilakukan, tidak sampai di sana,” tutur Ketut.
Ketut menyebut foto yang ditunjukkan Edward akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mencari bukti lebih konkret.
“Yang ditunjukkan fotonya Kapus (Kepala Puspenkum) juga bisa juga kan, tapi belum tentu ada keterkaitan dengan pemberian tadi, uang-uang yang tadi beredar. Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengimbau bagi siapapun yang sedang berurusan dengan kejaksaan agar tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara.
“Saya imbau untuk tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara yang sedang dilakukan di kejaksaan. Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menjual nama pejabat kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto,” ujar Kuntadi. (Z-8)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved