Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Total, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.
"SYL (Syahrul Yasin Limpo) menginstruksikan dengan menugaskan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10).
Baca juga : 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Kantongi Rp13,9 Miliar
Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan.
Baca juga : KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
"Yang (diduga) sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Johanis.
Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.
Johanis juga menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-8)
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah tersebut. Ia meminta instansi pemantau itu membongkar semua permainan kotor di lembaga antirasuah.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved