Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons video viral yang memperlihatkan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo lari pagi sambil bagi-bagi duit. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pasti atas pembagian duit yang dilakukan Ganjar. Namun, jika kejadian dalam video itu berlangsung baru-baru ini, tindakan tersebut masuk dalam kategori politik uang.
"Kalaupun itu benar bahwa itu bagian dari proses untuk mempengaruhi pemilih dan sebagainya ya itu saya kira cara-cara yang bertentangan dengan apa yang sedang kita upayakan," kata Ali di Jakarta, Senin (25/9).
Ali mengatakan pihaknya telah mengampanyekan perlawanan terhadap politik uang ke berbagai wilayah di Indonesia. Permainan kotor itu dinilai perlu dibasmi untuk membuat pemilihan umum (pemilu) berjalan dengan baik.
Baca juga: Ganjar Sebut Bakal Bangun Industri Digital untuk Indonesia Emas
"Agar demokrasi ini berjalan dengan jujur, dengan bersih, dengan antikorupsi," ucap Ali.
Pembagian uang yang viral di media sosial nyatanya tidak hanya dilakukan Ganjar. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mendapat sorotan usai memberikan Rp50 ribu ke beberapa nelayan.
Baca juga: Masih Cari Pendamping Ganjar, PDIP Pertimbangkan Figur Religius
KPK menyatakan sikap Zulhas saat itu merupakan politik uang. Di sisi lain, PAN berdalih pembagian duit yang dilakukan ketua umumnya masuk dalam kategori sedekah.
"Kalau dari pihak kami ya, itu perilaku yang menuju ke sana (politik uang), walaupun belum masuk ke kampanye," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana.
Wawan menjelaskan politik uang berbeda dengan serangan fajar. Kegiatan bersifat transaksional dalam menarik dukungan masyarakat tetap dilarang meski masa kampanye belum dimulai.
"Kita sebut dengan politik uang itu sebetulnya dari jauh dari pelaksanaan. Kalau pas hari H atau minus satunya itu yang kita sebut dengan serangan fajar," ucap Wawan. (Z-11)
GANJAR Pranowo merespon pertanyaan awak media terkait sosok yang cocok menjadi Gubernur Jawa Tengah (Pilkada Jateng). Ini menurutnya.
Megawati diyakini sudah melalui pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.
Adian Napitulu, Ganjar Pranowo, hingga Basuki Tjahaja Purnama masuk kepengurusan PDIP
Ajang Soekarno Run sebagai penutupan peringatan Bulan Bung Karno 2024 digelar di Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/6)
PDI Perjuangan menanggapi soal adanya kemungkinan berkoalisi dengan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam mendukung calon gubernur DKI Jakarta.
MANTAN Gubernur Jawa Tengah dua periode, Ganjar Pranowo mengungkapkan munculnya nama Anies Baswedan sebagai bakal calon Gubernur Jakarta yang akan didukung PDI Perjuangan
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved