Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMANTAU Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memberikan sanksi kepada stasiun TV MNCTV dan RCTI terkait munculnya bakal calon presiden Ganjar Pranowo di tayangan Azan.
"Munculnya bacapres Ganjar Pranowo di tayangan azan MNCTV dan RCTI tersebut tentu sarat motif politik, konflik kepentingan dalam unsur pemberitaan, dan membuat kegaduhan di ruang publik," kata Hasnu, Kornas Pemantau Pemilu PB PMII, Senin (11/09/2023), di Jakarta. Kalau kita menggunakan pendapat publik, jelas Hasnu, munculnya bacapres Ganjar dalam tayangan tersebut disebut-sebut melakukan politik identitas melalui tayangan azan yang disiarkan televisi publik untuk dikonsumsi khalayak ramai.
Kendati demikian, tegas Hasnu, Pemantau Pemilu PB PMII lebih menegaskan sebagai upaya kampanye politik di luar jadwal yang ditetapkan penyelenggara. Tujuan utama di balik kemunculan bacapres Ganjar, kata Hasnu, sarat bernuansa kampanye politik di luar jadwal untuk mendulang dukungan publik.
Baca juga: Ganjar Tampil di Azan Magrib, KPU: Itu Kewenangan KPI
"Problemnya ialah apakah PKPU 15 yang mengatur kampanye politik sudah bisa memberikan sanksi kepada bacapres Ganjar terkait penayangan tersebut? Kelihatannya belum, karena belum masuk jadwal kampanye," ujar Hasnu.
Langkah selanjutnya ialah publik menanti sikap tegas KPI untuk menegur serta memberikan sanksi kepada stasiun televisi MNCTV dan RCTI terkait munculnya bacapres Ganjar untuk meredam kegaduhan di tengah publik serta persepsi liar yang mengaitkan bahwa kemunculan Ganjar bagian dari politisasi identitas dengan menggunakan simbol-simbol agama dan tempat ibadah.
Baca juga: FISIP UI Atur Ulang Jadwal Ganjar Beri Kuliah Kebangsaan
Menurut Hasnu, netralitas televisi sangat diperlukan memasuki Pemilu 2024. Ini karena tidak ada lagi fenomena mencuri start dalam melakukan kampanye politik, karena jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hasnu berharap KPI segera mengambil tindakan keras dalam meminta klarifikasi serta memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran bagi MNCTV dan RCTI terkait kemunculan bacapres Ganjar tersebut. Upaya klarifikasi KPI, jelas Hasnu, di antaranya meminta klarifikasi MNCTV dan RCTI terkait motif di balik kemunculan Ganjar, relasi media dan politik serta partai politik pengusung bacapres Ganjar, termasuk konflik kepentingan atau tidak, dan masuk kategori melanggar kode etik penyiaran, terutama profesilitas dan netralitas media televisi, atau tidak, serta sejumlah pertanyaan lain agar memberikan edukasi dan informatif kepada publik. "Sejumlah langkah KPI tersebut di atas ditunggu-tunggu publik agar melahirkan pemilu yang bersih dan berwibawa," pungkas Hasnu. (RO/Z-2)
GANJAR Pranowo merespon pertanyaan awak media terkait sosok yang cocok menjadi Gubernur Jawa Tengah (Pilkada Jateng). Ini menurutnya.
Megawati diyakini sudah melalui pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.
Adian Napitulu, Ganjar Pranowo, hingga Basuki Tjahaja Purnama masuk kepengurusan PDIP
Ajang Soekarno Run sebagai penutupan peringatan Bulan Bung Karno 2024 digelar di Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/6)
PDI Perjuangan menanggapi soal adanya kemungkinan berkoalisi dengan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam mendukung calon gubernur DKI Jakarta.
MANTAN Gubernur Jawa Tengah dua periode, Ganjar Pranowo mengungkapkan munculnya nama Anies Baswedan sebagai bakal calon Gubernur Jakarta yang akan didukung PDI Perjuangan
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved