Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mudah menangkap Harun Masiku bila berada di Indonesia. Harun diduga berada di Tanah Air karena dalam data perlintasan tidak menunjukkannya sedang di luar negeri.
"Jika benar Harun Masiku berada di Indonesia berdasarkan data lintasan Imigrasi, maka seharusnya secara logika KPK bisa dengan mudah menangkapnya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Yudi mengatakan KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyian Harun. KPK disebut juga bisa membuntuti, memanggil atau memeriksa orang-orang yang diduga terkait dengan buronnya Harun Masiku.
Baca juga: Pencarian Harun Masiku Dinilai Sekadar Gimmick dan Narasi Penguasa
"Melakukan penyadapan terhadap nomor-nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga terkait Harun Masiku," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Menurut Yudi, gerakan penyidik KPK lebih leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku di wilayah Indonesia. Hal itu, kata dia, berbeda ketika Harun berada di luar negeri, sebab yuridiksinya sudah berbeda.
Baca juga: IPW Pesimistis Harun Masiku dapat Ditangkap
"Sehingga, hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan atau jejak HM (Harun Masiku)," tutur Yudi.
Yudi memandang status buron Harun Masiku yang sudah 3,5 tahun sudah di luar batas kewajaran. Dia meyakini Harun Masiku rindu dengan keluarga. Sementara dari sisi logika hukum, jika Harun Masiku mengikuti proses hukum hingga vonis biasa jadi dia sudah bebas.
"Karena walau tidak mau jadi justice collaborator pun atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU pun dia akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 Tahun 2012 telah dicabut. Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku," ungkap Yudi.
Yudi menambahkan selama pelarian Harun Masiku pasti membutuhkan uang sebagai biaya hidup untuk tempat tinggal dan makan. Keuangan Harun layak dipertanyakan, termasuk pihak yang membiayai Harun selama buron.
"Jika ada pihak yang membiayai, siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai Harun Masiku sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari, tentu gerakannya akan diperketat dan beresiko terhadap orang tersebut," tutur Yudi.
Yudi meragukan Harun Masiku membiayai diri sendiri dengan bekerja dan menyamar. Sebab, hal itu akan riskan membongkar penyamarannya karena wajahnya sudah familiar di masyarakat akibat pemberitaan.
"Sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri saja, kembali ke kehidupan normal, kan Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda. Jadi daripada bersembunyi terus tanpa jelas akan masa depannya, hadapi saja proses hukum," imbau Yudi.
Harun Masiku adalah tersangka KPK yang dikejar sejak 2020. Politikus PDIP itu wajib mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) DPR. (Z-3)
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved