Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, paling tepat diselesaikan dengan peradilan koneksitas.
Dijelaskan Khairul, secara normatif, baik KPK atau TNI masing-masing memiliki landasan untuk mengklaim kewenangannya. KPK memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di kalangan penyelenggara negara, terutama para pimpinannya tidak boleh lupa selain kewenangan yang diatur oleh pasal 11 UU KPK.
Namun KPK harus memperhatikan pasal 42 UU KPK yang berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum'.
Baca juga: KPK tidak Boleh Menganulir Keputusan Tersangka
"Walaupun KPK adalah otoritas dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur UU, sejauh ini selain Pasal 42, tidak ada regulasi lain yang mengatur kewenangan mereka dalam penanganan perkara yang tersangkanya adalah prajurit TNI," tutur Khairul.
"Nah karena kasus ini melibatkan sipil dan prajurit aktif maka yang paling mungkin hanya penanganan secara koneksitas sesuai Pasal 42 UU KPK dan Pasal 91 KUHAP. Tapi itupun tentu harus dikoordinasikan lebih dulu," imbuhnya.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Basarnas Sesuai Prosedur, Pimpinan KPK Tanggung Jawab Penuh
Lebih jauh, Khairul menyebut perdebatan dan adu tafsir kewenangan semacam ini bukan pertama kali terjadi. Sayangnya selama ini Mahkamah Agung, pemerintah maupun DPR tampaknya kurang political will untuk mengakhirinya dan memberi kepastian dengan sinkronisasi dan agenda perubahan UU.
"Jadi saya kira perdebatan ini juga residu masalah yang terjadi karena belum tuntasnya sejumlah agenda reformasi, baik reformasi hukum maupun reformasi sektor keamanan. Sementara, negara ini jelas harus dikelola lewat regulasi yang ada. Bukan lewat wacana dan dialektika tiada akhir," tegasnya.
Dia menjelaskan, bila kemudian KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak menemui kesepakatan untuk terciptanya peradilan koneksitas, KPK dan Puspom TNI harus tetap mampu menjalin kerja sama dalam mengusut tuntas kasus ini.
Khairul menyebut, kerjasama yang terjalin antara KPK dengan Puspom TNI dalam menangani perkara korupsi sejatinya pernah dilakukan, semisal pada kasus korupsi yang menimpa instansi Bakamla beberapa tahun lalu.
"Nah sebelumnya, pada kasus korupsi di Bakamla yang juga bermula dari OTT dan melibatkan prajurit TNI aktif, KPK dan Puspom TNI justru bisa dibilang cukup mampu bekerjasama dengan baik dan perkaranya tuntas di dua lembaga peradilan, di mana pelaku dari TNI diproses dan disidangkan melalui mekanisme peradilan militer," tuturnya.
Berbicara terkait keraguan masyarakat akan keadilan dalam penanganan kasus korupsi TNI aktif dengan hukum militer, Khairul mengatakan ini seharusnya menjadi momentum bagi Propam TNI untuk menepis persepsi dan stigma itu dengan penanganan yang fair, imparsial dan transparan.
"Ada persepsi dan stigma yang terbentuk berdasar pengalaman masa lalu bahwa mekanisme peradilan militer punya kecenderungan 'protektif' terhadap prajurit TNI yang melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya karena proses maupun eksekusi putusannya yang dinilai kurang transparan," tutur Khairul.
"Nah sejauh belum ada ketentuan yang bisa mengakhiri segala macam perdebatan dan keraguan itu, saya kira ini justru momentum bagi TNI untuk menepis persepsi dan stigma itu dengan sekali lagi menunjukkan komitmen konkritnya dalam penegakan hukum bagi prajurit melalui penanganan yang fair, imparsial dan transparan," tukasnya. (Rif/Z-7)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Sahroni mendorong agar hasil dan progres kolaborasi tersebut turut disampaikan ke publik. Menurutnya, transparansi selama proses pengusutan akan sangat penting di mata publik.
Denny Irsan, PNS Basarnas mangkir dari panggilan KPK terkait pengadaan truk personel dan kendaraan kebencanaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved