Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat akan mengonfrontasi Bripda IMS, 23 dan Bripka IG, 33 terkait motif senjata api (senpi) ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, 20. Terutama soal bagaiman senpi milik IG ada pada IMS.
"Kita masih dalami terkait pistol senjata ini, bagaimana antara IMS dan IG ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kita konfrontir supaya lebih jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/7).
Surawan mengatakan pihaknya akan membuktikan dengan melihat rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). CCTV itu telah disita dan tengah dianalisa.
Baca juga: Polisi Telusuri Asal Senjata Api Ilegal yang Digunakan Menembak Bripda Ignatius
"Nanti kita akan membuktikan dengan rekaman CCTV, kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya sedang kita lakukan langkah-langkah," ungkap Surawan.
Bripka IMS ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian saat penggunaan senjata api yang menyebabkan Bripda Ignatius tewas. Sedangkan, Bripka IG menjadi tersangka karena merupakan pemilik senjata api tersebut, walau dia tidak berada di lokasi saat kejadian itu.
Surawan mengatakan alasan IMS memperlihatkan senjata api tersebut kepada Ignatius hanya karena ingin menunjukkan. Ignatius datang ke kamar 11 di Rusun Polri Cikeas Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.
Baca juga: Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Disebut Langgar Etik Berat
"Ketika korban datang, tersangka IMS mengeluarkan senjata dari dalam tas dengan tangan kiri menunjukan kepada korban. Dia hanya menunjukan saja senjata itu dan meledak," ungkap Surawan.
Bripda IMS selaku anggota yang lalai dalam penggunaan senjata api dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dengan ancaman pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Saat berkumpul, IMS, AN dan AY mengonsumsi minuman keras. Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magasin. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk ke kamar tersebut dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
Saat menunjukkan senjata api tersebut, tiba-tiba meletus dan mengenai leher Bripda Ignatius. Timah panas itu mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri. Akibatnya, Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Korban telah dimakamkan. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di sel tempat khusus (patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri. Pelanggaran etik ditangani Propam Polri, sedangkan pidana ditangani Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat. (Z-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Kim Cheatle mendapatkan desakan dari partai Demokrat dan Republik untuk mengundurkan diri selepas rapat dengar pendapat, Selasa (23/7) WIB, terkait penembakan tersebut.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PELAKU penembakan terhadap Donald Trump diyakini telah teridentifikasi. Pria berusia 20 tahun itu bernama Thomas Matthew Crooks. Dia telah ditembak mati oleh Dinas Rahasia AS.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam keras penembakan terhadap calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump.
Thomas Matthew Crooks, pelaku dalam percobaan pembunuhan mantan Presiden Donald Trump di sebuah pertemuan di Pennsylvania, memiliki latar belakang pendidikan dan aktivitas politik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved