Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jumlah Tersangka Kasus TPPO Terus Bertambah

Siti Fauziah Alpitasari
22/6/2023 11:15
Jumlah Tersangka Kasus TPPO Terus Bertambah
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/10/2019).(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JUMLAH tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bertambah. Berdasarkan data Satgas TPPO, saat ini jumlah tersangka menjadi 532 orang. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni, Satgas menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO. 

"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Ramadhan, Rabu (21/6).

Ramadhan mengatakan dari ribuan korban itu, 711 di antaranya merupakan perempuan dewasa dan 86 anak perempuan. Selanjutnya untuk korban laki-laki dewasa mencapai 731 dan anak laki-laki 44 orang.

Baca juga: Mensos Komitmen Berantas Kemiskinan yang Jadi Akar Kasus TPPO

Modus para tersangka kebanyakan yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Tercatat ada 361 kasus yang terkait modus itu.

"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada di 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," ujarnya.

Baca juga: Gerakan Pemuda Ka'bah Apresiasi Kinerja Satgas TPPO Polri

Ramadhan menambahkan dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini sudah ada 83 kasus yang masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Harap dipastikan apakah status perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan itu resmi atau tidak. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya