Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan pihaknya membetapkan Yusrizki sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
Namun dalam proses penyediaannya, Kuntadi mengatakan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusrizki.
Baca juga : Kejagung Telusuri Hubungan Tersangka Yusrizki dengan Happy Hapsoro Terkait Kasus BTS
Kuntadi enggan menjelaskan dengan rinci apa yang dilakukan Yusrizki.
"Dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," tegas Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).
Baca juga : Kejagung Persilakan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator
Kuntadi menerangkan dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain.
Adapun PT Basis Utama Prima diketahui dimiliki pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro.
Kuntadi menegaskan pihaknya tak menutup peluang untuk melakukan penyelidikan hingga posisi tertinggi perusahaan, yaitu Happy. Namun, dengan syarat penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Yusrizki.
Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-8)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
KEJAKSAAN Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan agung masih menghitung jumlah anggaran pengadaan panel surya yang disokong PT BUP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved