Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut dicurigai. Salah satunya karena istrinya gemar pamer harta kekayaan atau flexing.
“Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan,” tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia dan @sahabaticw dikutip Senin (22/5).
Hal ini lantaran berkaitan dengan kabar istri Komjen Agus Andrianto yang kerap memamerkan gaya hidup mewah, seperti memiliki tas dengan harga fantastis hingga liburan ke luar negeri.
Baca juga: Selain Wagub Lampung, Walkot Pangkalpinang dan Sekda Jatim Juga Dipanggil KPK Terkait LHKPN
“Sebab istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta hingga liburan ke luar negeri,” tulisnya dalam keterangan.
“Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai 1,6 Miliar,” kata YLBHI.
Selain itu, YLBHI juga menyebut Komjen Agus tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebanyak tiga kali.
Baca juga: KPK Sebut Wagub Lampung Berjanji Penuhi Panggilan Pemeriksaan LHKPN
Sementara berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.
“Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya,” lanjutnya.
Di sisi lain, YLBHI juga mengatakan Komjen Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong.
Tak hanya Komjen Agus, belakangan ini Istrinya juga kerap disebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara.
“Menyisiri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama sama melakukan pemantauan LHKPN,” sambungnya.
“Ini data bersama Tim ICW, PBHI, AJI, ICJR, YLBHI, KontraS,” kata Ketua YLBHI, M Isnur kepada Media Indonesia saat dikonfirmasi.
(Z-9)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Tambahan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan dan potensi tantangan di tahun depan.
Wakil Kapolri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan aneka tantangan keamanan di 2024. Tantangan tersebut mulai dari dalam hingga luar negeri.
PT Pindad adalah salah satu BUMN pertahanan yang sedang naik daun dengan banyaknya produk pertahanan berkualitas ekspor.
Resmi menjabat sebagai Wakapolri, Komjen Agus pastikan tidak ada matahari kembar di tubuh Polri
"Wakapolri direncanakan hari Senin tanggal 3 Juli ya," kata As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (1/7).
Kaberskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah istrinya, Evi Celiyanti terdaftar sebagai pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved