Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek seperti anggaran, payung hukum dan hal-hal yang bersifat birokrasi.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan wajar jika UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi karena sudah hampir berusia 20 tahun. Dalam UU tersebut juga belum mengakomodir hal-hal yang krusial seperti pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
“Karena ada hal-hal yang sebelumnya belum krusial tapi sekarang harus diatur cantohnya pasal 47 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Dulu ada 10 kementerian lembaga yang butuh tenaga dan prajurit aktif dan kemudikan diakomodir sekarang ada 18. Ada Bakamla, BNPT, BNN yang harus diakomodir dan memang urusan dan kewenangannya beririsan,” ujarnya, Kamis (11/5).
Baca juga: TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI
Namun dari usulan revisi tersebut terdapat klausul yang bersifat karet seperti yang disebutkan pada huruf F yang merupakan poin tambahan. Dalam poin itu disebutkan kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian lain (TNI) berdasarkan keputusan presiden.
“Di sana ada perubahan klausul yang bersifat karet berdasarkan keputusan presiden, itu tidak jelas batasnya dan rinciannya sehingga bisa saja kementerian yang tidak relevan dimasuki TNI seperti di kementerian pariwisata sekarang ini. Padahal di UU TNI tidak diatur itu, artinya melanggar UU,” ungkapnya.
Baca juga: Revisi UU TNI, DPR Jamin tidak Menghidupkan Dwifungsi TNI
Kelenturan yang terjadi dalam klausul tersebut jika dibiarkan maka akan berdampak luas menjadi politisasi TNI. Sehingga penting untuk publik mengawal revisi UU TNI dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi sipil. Dia memaknai poin krusial saran perubahan di antaranya terkait kedudukan di bawah presiden. Dalam pasal 3 ayat 1 kedudukan TNI di bawah presiden kedua adalah Panglima TNI yang harus berbintang empat serta persoalan terkait anggaran.
“Tapi jangan sampai menabrak prinsip sehingga harus dikawal dan kekhawatiran ini perlu didiskusikan. TNI juga alami hambatan dan tantangan seperti hal-hal yang bersifat birokrasi dan payung hukum kita tetap harus cari jalan tengahnya. Di satu sisi dia bisa bebas bergerak tapi tetap ada prinsip yang harus dihormati. Tetap harus ada batasan itu. Draf yang beredar beredar saat ini bukan draf baku dan memang harus dibahas artinya sipil masih bisa berkontribusi membahas itu,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Tentara aktif di Indonesia dibagi dalam tiga matra, yaitu Angkatan Darat, Udara, dan Laut. Personil terbaik, nantinya dapat masuk lagi ke dalam satuan pasukan khusus.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved