Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada terdakwa kasus terdakwa obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin.
Adapun hal memberatkan yang dipertimbangkan oleh hakim ialah bahwa perilaku terdakwa asas profesionalisme sebagai anggota Polri.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis terdakwa Arif Rachman, Kamis (23/2).
Selanjutnya, hal meringankan yang hakim pertimbangkan dalam memberikan vonis kepada Arif ialah bahwa belum pernah melakukan tindak pidana. Selain itu, juga Arif berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah di pidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga terdakwa bersikap sopan dan kooperatif membuat pengungkapan peristiwa Brigadir Yoshua Hutabarat menjadi terang," sebut hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kadar perbuatan terdakwa," imbuhnya.
Baca juga: Hakim Sebut Arif Dapat Menolak Perintah Ferdy Sambo
Lebih lanjut, hakim juga mengatakan bahwa terdakwa Arif tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," terang Hakim.
Akan tetapi, hakim menyatakan bahwa terdakwa Arif terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Hakim.
Oleh karena itu, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," beber Hakim.
Arif, menurut Hakim, telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved