Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Demokrat mengkritik keras keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, penerbitan Perppu itu dinilai mengacuhkan demokrasi dan hanya mengakomodasi kepentingan segelintir kelompok.
"Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite," kata Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1).
Pengeluaran Perppu Ciptaker dinilai tidak tepat. Sebab, Perppu itu tidak menjawab persoalan yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Fraksi PAN Berharap DPR Tidak Langsung Setujui Perppu Ciptaker
Salah satu alasan MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena dinilai cacat prosedural dan formal. Serta, harus melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," ungkap putra sulung Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
AHY pun menyinggung salah satu syarat penerbitan Perppu yaitu kegentingan memaksa. Hal itu tidak terlihat pada Perppu Ciptaker karena materi aturan yang disusun tidak jauh berbeda dengan beleid lama.
"Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” sebut dia.
AHY mengingatkan pemerintah tidak terjerumus ke dalam lubang yang sama. Ada potensi Perppu Ciptaker kembali digugat ke MK karena masih banyak pihak yang keberatan dengan beleid tersebut.
“Masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” pungkas dia. (OL-1)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Setelah Presiden Joe Biden mengundurkan diri dari pencalonan, Demokrat mengumpulkan hampir US$50 juta dalam donasi untuk kampanye kepresidenan Kamala Harris.
PARTAI Demokrat resmi mengusung Anwar Hafid dan Renny Amiwati Lamajido sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tengah 2024.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini legislator dari Partai Demokrat dan PKS turut mendorong agar Pansus dugaan skandal mark up impor beras Bulog dapat segara dibentuk di DPR.
AHY sebut belum ada permintaan khusus soal Kaesang dari Jokowi
PKS memberikan surat keputusan rekomendasi dukungan untuk pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024, Kamis (4/7) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved