Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN majelis hakim terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, yang akan dibacakan hari ini, Kamis (8/12), akan berujung dilematis. Hal itu didasarkan pada tidak optimalnya proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Isak merupakan terdakwa tunggal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014.
Anggota Divisi Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ahmad Sajali menyebut majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar berada dalam posisi terjebak. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Isak dihukum pidana penjara selama 10 tahun dalam agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Putusan Terdakwa HAM Berat Paniai Dibacakan Hari Ini
Jika memvonis Isak bersalah melakukan kejahatan HAM berat, lanjut Sajali, hakim harus menjabarkan informasi soal pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab dalam peristiwa itu pada pertimbangan putusannya.
"Yang semoga juga ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjutan bagi nama-nama lain yang patut dimintai pertanggungjawabannya, termasuk bagi yang memiliki unsur rantai komandonya ke tingkat yang lebih atas, baik di provinsi, nasional, dan sebagainya," kata Sajali kepada Media Indonesia.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Senin (28/11), Isak sendiri menuding JPU menargetkannya sebagai tersangka. Ia keberatan dengan nihilnya tersangka dari unsur kepolisian.
Sebaliknya, putusan majelis hakim yang berujung membebaskan Isak, kata Sajali, juga tidak bisa disalahkan.
Ia berpandangan bahwa proses persidangan yang bergulir sejak Rabu (21/9) sangat tidak optimal. Salah satunya adalah narasi dari para saksi TNI/Polri yang mendiskreditkan korban selaku warga sipil.
"Jadi penting sebenarnya bagi majelis hakim untuk melihat apakah unsur-unsur meluas atau sistematisnya terpenuhi sebagai unsur utama adanya serangan terhadap warga sipil," tandas Sajali.
Putusan terhadap Isak akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati bersama Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi selaku hakim anggota. Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Isak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. (OL-1)
Andrie Yunus (KontraS) kirim surat ke Presiden Prabowo, tolak pengadilan militer kasus penyiraman air keras dan minta pembentukan TGPF segera.
Sembilan polisi di India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menyiksa ayah dan anak hingga tewas di dalam tahanan. Kasus ini membongkar sisi gelap brutalitas polisi.
PRAKTISI hukum Agus Widjajanto menekankan pentingnya mempertimbangkan kemungkinan adanya pola yang lebih besar, termasuk dalam bentuk information warfare atau perang informasi.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk melaporkan dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Venezuela masih berlanjut di bawah kepemimpinan Delcy Rodríguez.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved