Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap momen menegangkan jelang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo disebut ikut memegang leher Brigadir J saat menyuruh Bharada E menembak rekannya itu.
"Pak FS (Ferdy Sambo) langsung 'sini kamu (Brigadir J)'. Baru Pak FS pegang lehernya (Brigadir J). 'Sini' dorong kedepan, dorong ke depan. 'Berlutut kamu berlutut!'. 'Wey kamu belutut'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Ferdy Sambo melontarkan pertanyaan ke Bharada E soal kesiapannya mengeksekusi Brigadir J. Terutama, mengenai senjata api yang digunakan.
"Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat , cepat kau tembak?'. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia," ujar Bharada E.
Baca juga: Misteri Perempuan Menangis yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo
Bharada E mengatakan jarak penembakan sekitar dua meter. Dia sempat menutup mata ketika meletuskan tembakan.
"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," ucap Bharada E.
Bharada E mengaku menembakkan sebanyak 3-4 kali. Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak sesudah Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.(OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved