Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANITIA Khusus (Pansus) DPR Provinsi Papua mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan status kasus mutilasi empat warga Nduga, Papua, sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus DPR Papua Namantus Gwijangge menyikapi proses peradilan 10 tersangka yang terdiri atas enam prajurit TNI dan empat warga sipil dalam kasus pembunuhan empat warga Nduga pada Agustus 2022 lalu.
"Setelah kita melakukan investigasi yang sifatnya mitigasi dan non-mitigasi, ternyata kita temukan adanya beberapa hal yang sangat memenuhi syarat untuk menentukan kejadian ini adalah pelanggaran HAM berat," ujar Namantus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).
Berdasarkan investigasi Pansus DPRP Papua, kata dia, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan Komnas HAM untuk menetapkan kasus Nduga sebagai pelanggaran HAM berat. Di antaranya ialah adanya unsur perencananaan, kemudian keterlibatan anggota TNI yang melibatkan unsur pimpinan, melibatkan alat negara untuk melakukan eksekusi korban dan mengambil milik barang milik korban.
Baca juga: Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait kasus Korupsi Unila
"Kemudian mereka memutilasi layaknya binatang. Kemudian setelah mutilasi, mereka menghilangkan jejak dengan membuang ke sungai pakai pemberat. Berikutnya, membakar mobil, bagian dari menghilangkan jejak," kata Namantus.
"Karena itu, kami melihat, semua unsur-unsur ini sudah memenuhi syarat untuk menentukan kasus ini sebagai pelanggaran berat. Karena itu, kami Pansus Papua meminta kepada Komnas HAM RI segera tentukan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat," imbuhnya.
Namantus mengatakan, kasus mutilasi yang menimpa empat warga Nduga merupakan kasus kemanusiaan yang sangat keji. Kata dia, warga Nduga memang akrab dengan budaya perang antarsuku. Namun, kasus mutilasi warga Nduga merupakan sebuah perendahan atas harkat dan martabat manusia.
"Tapi yang memotong-motong (mutilasi) orang tidak biasa. Karena itu, kami sangat khawatir, ini adalah satu ancaman serius bagi suku Nduga, orang Papua secara umum. Karena ini bukti, satu kesan bahwa orang Papua ada dalam ancaman serius oleh alat negara," pungkasnya. (OL-16)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved