Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
EMPAT tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini menyusul dilaksanakannya tahap II atau proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, keempat tersangka yang akan dimejahijaukan berinisial AW, BP, AP, dan A. AW merupakan inisial Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono.
Sementara itu, inisial tiga tersangka lainnya merujuk pada nama staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Tahap II untuk tersangka AW dan BP dilaksanakan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara tahap II tersangka AP dan A dilaksanakan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," terang Ketut lewat keterangannya, Selasa (22/11).
Keempat tersangka, lanjut Ketut, disangkakan dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, Ketut menjelaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya segera menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelumnya, berkas perkara atas nama empat tersangka dalam perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Senin 21 November 2022 usai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus," tandas Ketut.
Selain keempatnya, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau wanita emas dan mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana sebagai tersangka. (OL-8)
PT Waskita Karya mengungkapkan pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di Jawa Tengah mencapai 86,09%.
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan konsolidasi BUMN antara PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya akan rampung pada September 2024.
Masuknya PT SMI sebagai pemegang saham PT TJT, bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol Bocimi selanjutnya
OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan kasasi ihwal terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ yang divonis bebas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat l saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Salah satunya pegawai PT Waskita Karya.
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
97 perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN turut mengambil bagian sebagai peserta dalam ajang TJSL&CSR Award 2024
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
KETUA DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan jika jabatan komisaris BUMN yang diisi anggota partai politik hanya ditujukan pada partainya. Banyak anggota partai lain di BUMN.
KURSI komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampak menjadi sarana untuk balas budi dari kepentingan politik pemegang kekuasaan.
SEJUMLAH pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto dan orang-orang dekat Presiden Joko Widodo ditempatkan di jajaran komisaris BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved