Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

WN Libya Sambangi Bareskrim Polri Mengaku Diperas Jenderal

Khoerun Nadif Rahmat
21/11/2022 23:20
WN Libya Sambangi Bareskrim Polri Mengaku Diperas Jenderal
Bareskrim Polri(DOK.MI)

WARGA negara (WN) Libya, Tarek Aa Abulgasem, menyambangi Bareskrim Polri lantaran merasa diperas oleh anggota polisi pada saat proses pelaporan atas dugaan penipuan yang menimpanya.

Dugaan penipuan itu berawal saat Tarek lewat perusahaannya di Libya merasa ditipu oleh PT Astaguna Wisesa. Tareq merasa ditipu saat memesan selai bermerek Morin berukuran 170 gram, akan tetapi pihak PT Astaguna Wisesa pemegang merek Morin mengirimkan selai berukuran 150 gram.

"Produk Morin ini saya belanja dari mereka dari 2018 sekitar 1 juta dolar (AS). Terus saya beli dari mereka 170 gram. Dia kasih saya 150 gram. Ini yang jual di sini 150. Yang ditulis di sini 170. Pas saya timbangkan, itu kurang 20 gram. Itu penipuan enggak?" papar Tarek di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Astaguna Wisesa itu, Tarek pun telah melaporkan hal tersebut pada 2021 lalu. Laporan tersebut teregistrasi pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri per 4 November 2021.

Merujuk pada pelaporan tersebut, Tarek melaporkan Hadi Januar Bambang Sutanto atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Akan tetapi, pada 28 Oktober 2022 laporan Tarek justru disetop polisi dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Tidak hanya itu, Tarek juga mengaku ada anggota polisi di Bareskrim yang meminta uang Rp2 miliar agar pihak terlapor menjadi tersangka atas pelaporannya.


Baca juga: Irjen Teddy Minahasa dan Irjen Napoleon belum Dipecat, ISESS: Kapolri Tak Konsisten


"Orang penyidikan di atas suruh bayar uang supaya dia jadi tersangka. Selama 1 tahun dia suruh saya bayar Rp2 miliar supaya bikin dia tersangka," sebut Tarek.

"Saya datang ke sini orang (polisi) ini bilang, 'pasti jadi tersangka karena ini sudah penipuan'. Pas saya masuk ke sini mereka bilang tidak ada pidana. Tidak ada. Bukti enggak cukup. Saya tanya kenapa? Dia bilang pidana kamu enggak kuat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tarek mengakui jika dirinya sempat melakukan penyetoran uang kepada anggota polisi yang diduga memerasnya sebesar Rp450 juta supaya penyelidikan tetap berjalan.

Tarek membongkar sosok anggota polisi yang ternyata berpangkat jenderal yang diduga memerasnya itu. Anggota tersebut ialah Brigjen Agus Suharnoko.

Diketahui, Agus saat ini menjabat Wakapolda Kepulauan Riau. Sebelumnya, Agus menjabat Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.

"Ini dia orangnya 1.000 persen (menunjukkan foto Agus di HP). Saya sering ketemu orangnya, sering lihat. (Agus) cari saya di Bali, sampai dia datang duduk beberapa kali sama saya di Bali. Saya juga ada saksi, ada saksi," imbuhnya.

Kuasa hukum Tarek, Indra Tarigan, mengatakan saat pihaknya serta kliennya menemui penyidik Bareskrim justru pihak kepolisian mengaku tidak tahu apa-apa. Oleh karena itu, ia dengan pihak kepolisian sempat bersitegang.

"Jadi kalau bisa, penyidik ini juga kalau bisa cari yang pintar-pintar lah. Jangan yang jawaban 'enggak tahu' dan 'enggak tahu'," jelas Indra. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya