Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ADIK kandung Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, menangis saat menceritakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan menggendong jenazah kakaknya ke peti mati saat berada di RS Polri, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan Bripda Rizky ketika menjadi saksi dalam persidangan Bharada E, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Berawal dari Bripda Rizky mendapatkan berita duka soal kematian kakaknya, Brigadir J, yang saat itu dibawa menuju RS Polri. Setibanya di RS Polri, dia dilarang untuk melihat jenazah Brigadir J oleh anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh siapa anggota polisi dengan pangkat Kombes tersebut, Bripda Rizky mengaku lupa soal kepastian identitasnya.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J
"Saat saya sedikit ngotot, 'saya kan adiknya'. Terus dijawab 'sudah tunggu sini saja, kamu enggak usah masuk. Kamu sabar'," jelas Bripda Rizky saat memberikan kesaksian.
Pada akhirnya, dirinya pun mentaati perintah tersebut. Tangis Bripda Rizky pecah saat dirinya menceritakan permohonan kepada anggota polisi yang menjaga jenazah Brigadir J, agar dapat menggendong jenazah kakaknya.
"Saat mau dipindahkan ke dalam peti, pun saya berteriak juga. 'Izin komandan, ini abang saya, biarkan saya menggendong dia terakhir kali'," tutur Rizky sembari menahan tangis.
"Komandan, saya benar-benar izin, komandan. Saya ingin menggendong abang saya terakhir kali, sebelum dimasukkan ke dalam peti," imbuhnya.
Baca juga: Sambo dan Putri Sempat Bertengkar di Magelang Lantaran Wanita Simpanan
Permintaan tersebut hanya direspons dengan perintah untuk meninggu dan dilarang melihat jenazah Brigadir J. Bripda Rizky juga mengaku dilerai oleh anggota polisi lain berinisial AKBP Hendrik.
Adapun Rizky mengaku baru diperbolehkan masuk ke ruang autopsi RS Polri, setalah jenazah Brigadir J masuk ke dalam peti mati.
"Pas saya masuk, sudah dimasukkan, sudah rapi di dalam peti, baru saya baru boleh melihat almarhum. Saya lihat bentar, saya berdoa, saya juga masih mendengar 'sudah belum sih, sudah belum sih', ada suara seperti itu," ungkap dia.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer dan Kuat Maruf, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(OL-11)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved