Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUTRI Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo itu akan menjalani wajib lapor mulai Jumat (30/9).
"Iya benar besok (wajib lapor)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis,, Kamis (29/9).
Arman mengatakan kliennya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan usai ditetapkan tersangka.
Baca juga: Tidak Perlu Malu Jadi Pengacara Ferdy Sambo
"(Wajib lapor hari lainnya) Senin," ujar Arman.
Putri Candrawathi bisa saja ditahan saat wajib lapor pada Jumat (29/9) atau Senin (3/10). Pasalnya, Putri rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10) untuk menjalani persidangan. Namun, Arman mengatakan kliennya tidak siap ditahan.
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ujar Arman.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah melakukan evaluasi terhadap kesehatan Putri Candrawathi.
Dia belum dapat memastikan Putri bakal ditahan atau tidak setelah hasil evaluasi kesehatan keluar. Menurutnya, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan saat pelimpahan Putri dan empat tersangka lainnya pada Senin (3/10).
"Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik, tentunya nanti juga saya sampaikan kepada teman-teman, saya juga tidak sendiri. Nanti saya minta penyidik mendampingi, ya secara teknis nanti penyidik yang bisa menjelaskan kepada temen-temen," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved