Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada penembak ketiga dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia meminta Polri membongkar sosok penembak ketiga tersebut.
"Kita kasih dorongan ke polisi untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak, juga harus tau siapa menembak bagian mana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Taufan menduga ada penembak ketiga dari jumlah tembakan. Dia menganalisa luka-luka tembak yang dialami Brigadir J. Pertama, luka di dada kanan lubangnya besar. Kedua, luka di kepala belakang pelurunya lebih kecil. Ketiga, luka dari dagu naik ke atas ada peluru rekoset. Ke empat, luka di bagian pundak.
"Kalau yang jari kan itu lintasan peluru, dengan arah tembakan yang berbeda dan luas lubang yang berbeda. Maka, sudah pasti tidak satu, bisa dua bisa tiga (penembak)," ungkap Taufan.
Sosok yang berpotensi menjadi penembak, kata dia, adalah orang-orang yang menyaksikan penembakan. Saat itu ada Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Bripka Ricky Rizal.
"Tapi sudah membantah, ada KM (Kuat Ma'ruf) tapi juga ada Putri (Putri Candrawathi) itu kan keterangan, bukti pendukung enggak ada karena CCTV enggak ada. Maka kita kasih dorongan ke polisi untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak," tutur Taufan.
Baca juga: Bharada E Cabut Kesaksian di BAP Terkait Skenario Ferdy Sambo
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Ferdy dan Bharada Richard Eliezer adalah penembak Brigadir J. Hal itu telah terungkap dalam rekonstruksi. Tiga tersangka lainnya menyaksikan penembakan dan diduga membantu kejahatan itu terjadi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Presiden AS Donald Trump merespons insiden penyerangan di Washington Hilton. Ia membantah isi manifesto pelaku dan meminta acara segera dijadwalkan ulang.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Tragedi penembakan terjadi di Shreveport yang menewaskan delapan anak dalam insiden yang diduga dipicu konflik rumah tangga, pada Minggu (19/4).
Aktor Ethan Jamieson ditangkap atas tuduhan penyerangan bersenjata di Carolina Utara. Ia diduga menembak tiga pria dengan pistol 9mm.
Baku tembak pecah di dekat Konsulat Israel di Istanbul. Dua penyerang tewas dan dua polisi terluka. Pelaku gunakan senjata laras panjang di pusat bisnis Turki.
Rekaman video terbaru dari Minneapolis membuktikan agen ICE memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah terkait penembakan dua imigran. Skandal ini mengguncang "Operation Metro Surge".
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved