Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOALISI Rakyat Bersatu (KRB) Jawa Barat menilai Wali Kota
Cilegon, Banten, Helldy Agustian melakukan pelanggaran HAM karena turut serta dalam penolakan izin pembangunan Gereja KHBP.
Koordinator KRB Jawa Barat, Budi Hermansyah, menilai, seharusnya seorang pejabat negara mendukung warganya agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan amanah konstitusi.
Kepala daerah tersebut, tambahnya, sudah jelang melanggar HAM karena
menolak pembangunan gereja. Tanpa melihat aspek administratif, seorang pejabat negara wajib ikut menegakkam amanah konstitusi dalam memberikan kebebasan kepada setiap warga untuk beribadah.
"Kami tidak melihat administratif. Tapi seharusnya pejabat negara tidak
boleh menolak pembangunan rumah ibadah dengan alasan apapun," katanya
saat memberikan keterangan, di Bandung, Senin (12/9).
Penolakan tersebut, kata Budi, jelas tidak mengindahkan hak azasi
manusia dalam hal kebebasan beribadah. "Ini luar biasa, dilakukan oleh
wali kota dan wakil wali kota. Tindakan yang melanggar konstitusi,
melanggar HAM dengan mendukung dan menandatangani penolakan pembangunan
gereja di Cilegon. Kami sangat menyesalkan tindakan pejabat tersebut,"
katanya.
Oleh karena itu, Budi meminta pemerintah pusat memberikan sanksi kepada
kedua pejabat tersebut karena telah melakukan diskriminasi terhadap
warganya. "Kami meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat terhadap
tindakan wali kota dan wakilnya. Harusnya bisa memberikan sanksi dan
hukuman yang tegas."
Budi khawatir jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden
buruk di kemudian hari yang bisa mengancam keutuhan bangsa. Bahkan,
jelang tahun politik, bukan tidak mungkin hal ini akan dikapitalisasi untuk kepentingan tersebut.
"Ini bisa jadi penggerak untuk mengedepankan politik identitas," katanya.
Terlebih, menurutnya, di daerah lain pun banyak terjadi hal-hal serupa.
"Makanya kami menolak adanya perlakuan diskriminasi ini. Pemerintah
wajib mengimplementasikan perlindungan kebebasan beragama."
Budi menilai terulangnya peristiwa seperti ini karena lemahnya penegakan aturan. "Ini karena penanganan hukum yang tidak tuntas. Pemerintah jangan ragu menegakkan hukum dalam persoalan ini. Saya yakin ketika hukum ditegakkan, kejadian seperti ini tidak akan terulang," katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan Perkumpulan Pendeta Seluruh Indonesia,
Yohanes, mengapresiasi langkah Menteri Agama yang langsung mengambil
tindakan untuk mengatasi persoalan di Cilegon itu. "Kami mengapresiasi
Menteri Agama yang meminta pemerintah Cilegon memberikan izin.
Menteri juga ikut mengurus, turun langsung ke bawah agar diterbitkan
izinnya," katanya.
KRB Jawa Barat terdiri dari berbagai organisasi masyarakat. "Kami
gabungan dari lintas organisasi. Ada 108 ormas, dengan berbagai macam latar belakang, ada nasionalisas, Soekarnois, Marhaenis, budaya, adat.
Perjuangan ini sebagai bentuk nilai-nilai idealisme yang kami usung.
Kami mengedepankan nilai-nilai kebangsaan," tandas Yohanes. (N-2)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
GEREJA Sidang Tuhan Agape Ministry terbakar. Gereja tersebut terletak di Kilometer 35, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
AKSI tawuran terjadi melibatkan dua kelompok jemaat gereja di Cawang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Serangan di Dagestan, Rusia, menargetkan polisi, gereja, dan sinagoga, mengakibatkan banyak korban tewas, termasuk 15 petugas polisi dan seorang pendeta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved