Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Divisi (Kadiv) Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo penuhi penggilan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (4/7).
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Sambo menyambangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB pada Kamis (4/8).
"Saya hadir, memenuhi panggilan penyidik Bareskrin Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang ke empat di bareskrim Polri," papar Sambo kepada Wartawan di Bareskrim Polri (4/8).
Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri terkait insiden penembakan yang terjadi di kediamannya beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Perlu diingatkan kembali, bahwa sebelumnya telah terjadi baku tembak antara Bhayangjara Dua (Bharada E) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) dengan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Saat ini, Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil setelah Bharada E terbukti melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan oleh Brigadir J. (Ndf/OL-09)
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah artis.
Peran masyarakat juga penting dalam pemberantasan perjudian daring.
Selama ketiga situs itu beroperasi, Polri menemukan perputaran uang mencapai triliun rupiah.
Bahkan diketahui ada 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun yang main judi online.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved