Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J optimistis polisi akan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) diduga kuat tidak sendirian dalam melakukan aksi kejahatannya.
"Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).
Kamaruddin mengatakan satu pasal yang dipersangkakan dalam laporan pembunuhan berencana terhadap Bharada E sudah terpenuhi. Yakni Pasal 338 KUHP.
Baca juga : Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E
"Namun, pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," ungkap Kamaruddin.
Meski begitu, dia mengapresiasi Polri yang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Meski Korps Bhayangkara dinilai terlambat bertindak.
"Sesungguhnya, dari hari pertama, tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," ujar Kamaruddin.
Baca juga : LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu (3/8) malam. Polisi telah mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
Bukti itu didapatkan usai memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) di laboratorium forensik.
Selain itu, tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Presiden AS Donald Trump merespons insiden penyerangan di Washington Hilton. Ia membantah isi manifesto pelaku dan meminta acara segera dijadwalkan ulang.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Tragedi penembakan terjadi di Shreveport yang menewaskan delapan anak dalam insiden yang diduga dipicu konflik rumah tangga, pada Minggu (19/4).
Aktor Ethan Jamieson ditangkap atas tuduhan penyerangan bersenjata di Carolina Utara. Ia diduga menembak tiga pria dengan pistol 9mm.
Baku tembak pecah di dekat Konsulat Israel di Istanbul. Dua penyerang tewas dan dua polisi terluka. Pelaku gunakan senjata laras panjang di pusat bisnis Turki.
Rekaman video terbaru dari Minneapolis membuktikan agen ICE memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah terkait penembakan dua imigran. Skandal ini mengguncang "Operation Metro Surge".
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved