Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Papua mendesak pemerintah menyelenggarakan pengadilan hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai di Papua.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat bisa memantau jalannya persidangan. Terlebih, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua pada 2001, sudah mengamanatkan pembentukan pengadilan HAM di Papua.
"Pengadilan HAM ini dalam Undang-Undang Otsus kan menjamin bahwa (pengadilan) bisa dibuka di Papua. Tapi, kenapa harus dibawa ke Makassar?" ujar Sekretaris Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Nehemia Yarinap dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/7).
Baca juga: Akhirnya Delapan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Bebas Unsur TNI
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus Paniai ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar Juni 2022. Namun, sidang belum digelar karena Mahkamah Agung (MA) baru selesai menyeleksi hakim ad hoc HAM.
Yarinap menilai persidangan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua sangat diperlukan. Mengingat, adanya preseden buruk dalam penanganan Persitiwa Abepura yang juga digelar di Pengadilan HAM Makassar. Saat itu, masyarakat sulit mengakses persidangan dan korban mendapat tekanan dari aparat.
"Kami meminta dan berharap supaya proses pengadilan HAM harus di Papua. Supaya seluruh korban atau masyarakat Papua bisa menyaksikan sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Pengadilan HAM Berat Perisitwa Paniai Dinilai Sekadar Formalitas
Diketahui, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada pula Pengadilan Negeri di Jakarta, Surabaya dan Medan.
Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Ahmad Sajali menyangsikan tersangka tunggal dalam Persitiwa Paniai yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung. Tersangka yang dimaksud adalah Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
"Kalau memang dia sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas komando saat kejadian, baik secara langsung bersifat operasi atau bersifat teknis di lapangan, ke mana orang-orang yang menembak?" cetus Ahmad.(OL-11)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved