Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung memeriksa enam dari tujuh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Sejumlah orang diperiksa secara terpisah atau tidak dalam yang ruangan sama. Ini penting untuk dapat kekayaan informasi yg diperlukan terkait peristiwa," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Selasa, 26 Juli 2022.
Choirul mengungkapkan Komnas HAM menanyakan sejumlah hal kepada seluruh ajudan. Pertama, terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J).
"Itu pasti kami dalami dan kami minta mereka menggambar posisi-posisinya," ujar dia.
Hal kedua ialah soal spektrum peristiwa sebelum hari H baku tembak pada Jumat, 8 Juli 2022. Spektrum yang dimaksud berupa suasana emosional yang terjadi.
Baca juga: Bharada E tiba di Komnas HAM
"Misalnya pakai bercanda-bercanda, tertawa, atau tegang. Ternyata beberapa orang bilang tertawa-tertawa," papar Choirul.
Choirul menuturkan hal ketiga yang ditanyakan soal spektrum waktu yang lebih luas. Komnas HAM bertanya soal kegiatan ajudan saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Mereka ngapain saja, pakai baju apa, ditanya detail dan lengkap," tutur dia.
Hal beriktunya, yakni sekuens hubungan antarajudan Ferdy. Termasuk menanyakan karakter masing-masing ajudan.
"Untuk melihat apa yang terjadi dan background apa yang terjadi di sekuens peristiwa," jelas Choirul.
Selain itu, Komnas HAM mendalami hubungan seluruh ajudan dengan Brigadir J. Kemudian menanyakan hubungan masing-masing ajudan dengan Ferdy dan istri Ferdy, Putri Candrawathi.
"Karena keluarga (Brigadir J) bilang Pak Sambok dan Ibu Putri orang baik," ucap Choirul. (OL-4)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved