Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Menteri Hukum dan Ham (Mamenkum dan HAM) Eddy Hiariej meminta hukuman kurungan badan tidak dijadikan prioritas utama dalam pemidanaan. Sebagai alternatif, hukuman seperti rehabilitasi atau kerja sosial bisa dilakukan.
"Pidana kurungan hendaknya menjadi ultimum remedium. Dalam kasus tertentu, seseorang yang melanggar tidak harus dipidana kurungan, tetapi bisa diganti dengan hukuman lain seperti rehabilitasi atau kerja sosial," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (20/7).
"Apabila itu dilakukan, akan efektif mengurangi over crowding yang terjadi," sambungnya.
Hal itu disampaikannya selepaa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelayanan teknis di sekitaran Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/7). Dari hasil sidak terebut, Eddy menyimpulkan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia adalah hal yang mendesak.
Itu diperlukan agar pembinaan terhadap warga binaan masyarakat lebih efektif. Sebab, masih banyak kamar-kamar yang dalam lapas atau rutan yang melebihi kapasitas atau over crowding. Di sisi lain, jumlah sipir dinilai kurang memadai.
Oleh karenanya, Eddy berpendapat bahwa para pelaksana dan penjaga lapas maupun rutan harusnya dilibatkan sejak awal proses penegakan hukum. Bukan sekedar menjadi pihak akhir yang menerima hasil proses hukum yang terjadi.
Eddy menegaskan, perubahan sistem peradilan pidana dan pelibatan sipir sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu substansi dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP.
Beberapa UPT yang disidak Eddy kemarin antara lain Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung, dan LP Kelas IIA Banceuy. (OL-8)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved