Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Suharso Monoarfa akan Laporkan Pihak yang Menuduhnya Menerima Gratifikasi

Bayu Anggoro
15/7/2022 22:15
Suharso Monoarfa akan Laporkan Pihak yang Menuduhnya Menerima Gratifikasi
Ketua Umum PPP yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa di Bandung(MI/BAYU ANGGORO)


KETUA Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa akan
melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkan dirinya atas tuduhan
penerimaan gratifikasi.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional itu, laporan tersebut sudah masuk perbuatan tidak menyenangkan, sehingga dirinya akan mengambil langkah hukum.

"Saya akan lapor balik. Karena (tuduhan itu) merupakan perbuatan tidak
menyenangkan," katanya di sela-sela memimpin Rapat Koordinasi Nasional
Dewan Pakar PPP, di Bandung, Jumat (15/7).

Suharso mengatakan, tuduhan tersebut tidaklah benar, dan sudah seringkali dilakukan dari waktu ke waktu. Bahkan, sebelum dirinya terpilih sebagai ketua umum dalam muktamar PPP, tuduhan itu sudah dilayangkan kepadanya.

"Jadi seperti rekaman  diputar-putar," tambah Suharso.

Dia pun memastikan bahwa pelapor bukanlah kader partainya. "Yang lapor
mengaku kader PPP. Tapi bukan, hanya dari partai lain, pindah ke PPP,"
katanya.

Meski tidak merinci, dia pun menyebut pelapor memiliki motif tertentu.
"Karena keinginannya enggak tercapai, jadi laporan terus. Jadi seperti
rekaman diputar-putar," katanya.

Seperti diketahui, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan kembali
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan terkait dengan dugaan
gratifikasi carter pesawat pribadi dalam kunjungan dinas ke Medan dan
Aceh pada 2020.

"Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso
menggunakan pesawat jet pribadi," kata Ketua Indonesia Youth Community
Network (IYCN), Fadli Rumakefing, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, Kamis, (14/7).

Fadli mengatakan fasilitas carter pesawat pribadi itu harusnya ditolak
dengan tegas karena diyakini sebagai gratifikasi. Suharso dinilai
memberikan contoh buruk sebagai penyelenggara negara.

"Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang
tidak boleh menerima fasilitas dari luar," ujar Fadli.

KPK diharap menindaklanjuti laporannya. Fadli juga mengatakan bakal terus memantau perkembangan laporan itu di  Lembaga Antikorupsi.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti laporan kami," kata Fadli. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya