Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UPAYA untuk memperjuangkan perlindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia dengan mengedepankan semangat persatuan dan dialog dalam rangka mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan terus bergulir.
"Perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para pekerja migran Indonesia," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7).
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Anis Hidayah (Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care), Eva Maria Putri Salsabila (Justice Without Borders/Keadilan Tanpa Batas /JWB), Maxixe Mantofa (Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur Bidang Migran), dan Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula Suci Sekarwati (wartawati Tempo.co) dan Maratun Nashihah (wartawati Suara Merdeka) sebagai penanggap.
Apalagi, ujar Lestari, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal itu, kata Rerie --sapaan akrab Lestari-- sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara.
Namun, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja.
Secara individu maupun kelompok pekerja, tambah Rerie, pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.
Pada kesempatan itu, Rerie juga mengingatkan, pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di dalam negeri, yang saat ini proses legislasinya mandek di DPR.
Perlindungan warga negara, tegas Rerie, mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, berpendapat, politik hukum di Indonesia dan negara tujuan belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja migran.
Sistem peradilan dalam setiap kasus pekerja migran, jelas Anis, seringkali tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Di Malaysia misalnya, ujar dia, untuk urusan pekerja migran selalu dikedepankan pendekatan keamanan dan keimigrasian, dengan mengabaikan pendekatan kemanusiaan.
Akibatnya, jelas Anis, perlakuan yang diterima para pekerja migran lebih mirip praktik perbudakan dengan mengabaikan hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki setiap pekerja migran.
Pandemi dan kondisi ekonomi yang memburuk di sejumlah negara tujuan pekerja migran, ujar dia, memperburuk kondisi para pekerja migran secara fisik dan mental.
Anis menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk melindungi sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia yang sebagian besar perempuan. Upaya pemutakhiran data bisa digunakan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan pelayanan dan perlindungan pekerja migran.
Baca juga: Cak Imin Dinilai Bawa Gagasan dan Paham Persoalan Bangsa
Selain itu, Anis menyarankan pendekatan G to G untuk mempercepat penuntasan masalah-masalah hukum dan keimigrasian.
Koordinator JWB, Eva Maria Putri Salsabila, mengungkapkan bahwa organisasinya mendukung para pekerja migran untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi para pemberi kerja.
Menurut Eva, upaya untuk mendampingi dan meningkatkan kemampuan para pekerja migran juga dilakukan dalam proses perjuangan memperoleh hak-hak para pekerja migran.
Ia berpendapat pengembangan kapasitas tenaga garda depan pada masalah-masalah tenaga migran sangat penting. Terutama, kesadaran tenaga legal terkait hak-hak para tenaga migran di Indonesia dan negara tujuan.
Wakil Ketua DPW Jawa Timur Partai NasDem Bidang Migran, Maxixe Mantofa, mengungkapkan karut marutnya penanganan pekerja migran Indonesia disebabkan masih adanya sejumlah aturan yang tumpang tindih, baik di tingkat pusat dan daerah.
Maxixe berpendapat, upaya pelatihan para calon pekerja migran harus disesuaikan dengan penempatan mereka, untuk menekan jumlah permasalahan yang dihadapi para pekerja.
Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan, menilai, hadirnya UU 18/2017 di satu sisi dinilai positif dalam upaya perlindungan pekerja migran. Namun, ujar dia, sesungguhnya pasal-pasal di dalam UU 18/2017 terjadi saling berbenturan. Seperti pada Pasal 13 yang mengatur tentang dokumen yang wajib dimiliki para pekerja migran, pada Pasal 13g menegaskan bahwa pekerja migran wajib miliki dokumen Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, tegas dia, pada Pasal 49 Undang-undang itu mengamanatkan bahwa pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Sejumlah pasal yang saling tumpang tindih itu, jelas Atang, menyebabkan terjadi disharmonisasi antar lembaga dalam praktik perlindungan pekerja migran.
Wartawati Suara Merdeka, Maratun Nashihah, menilai upaya perlindungan pekerja migran harus dimulai dari tahap perekrutan dan pelatihan dalam proses pengiriman pekerja migran Indonesia.
Menurut Maratun, negara harus benar-benar memperhatikan perlindungan pekerja migran Indonesia sebelum kita menyoroti negara lain.
Jurnalis Tempo.co, Suci Sekarwati, menyarankan kepada para calon pekerja migran Indonesia untuk menempuh jalur legal untuk bekerja ke luar negeri agar mendapat perlindungan yang optimal.
Selain itu, Suci mengingatkan agar pekerja migran Indonesia jangan abai bila ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi oleh pemberi kerja. Segera ambil tindakan, ujarnya, agar tidak berlarut-larut.
Jurnalis senior Saur Hutabarat mengusulkan agar jaksa-jaksa di Kejaksaan Agung bisa berperan sebagai pengacara negara untuk melindungi para pekerja migran Indonesia yang mengalami tindak pidana sepihak di luar negeri. (RO/S-2)
Sysmex Indonesia CEO Forum 2024 mengambil tema Leadership in the Digital Health Revolution: Navigating Change and Cultivating Innovation.
Perangkat keamanan lokal Bali atau pecalang juga akan dilibatkan untuk mengawal berlangsungnya WWF.
Pada Musrenbang Anak Kabupaten Tangerang 2024, kelompokku menyuarakan pentingnya kawasan tanpa asap rokok.
ORGANISASI masyarakat (Ormas) keagamaan mulai Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis) dan Persatuan Umat Islam (PUI), tergabung dalam Forum Umat Islam gelar pengajian
Pemerintah memiliki perhatian aspek keberlanjutan, tata kelola dan inovasi dalam mengoptimalkan pemanfaatan kecerdasan artifisial.
Forum dan pameran arsitektur terbesar di Indonesia,ARCH:ID. yang paling ditunggu ini akan berlangsung dari 22 Februari hingga 25 Februari 2024, di ICE BSD City, Tangerang, Banten.
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved