Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Dijerat UU Ormas, Pengamat: Belum Cukup!

Febrian Ahmad (MGN), Muhardi (SB)
10/6/2022 17:35
Pimpinan Khilafatul Muslimin Dijerat UU Ormas, Pengamat: Belum Cukup!
PENGAMAT intelijen dan terorisme Ridwan Habib.(MGN/Febrian Ahmad)

PENGAMAT intelijen dan terorisme Ridwan Habib menilai pasal ormas yang disangkakan pada pimpinan Khilafatul Muslimin masih belum cukup untuk menghentikan paham dan ideologi yang dianut.

"Penangkapan tersebut patut diapresiasi, akan tetapi problem berikutnya adalah bagaimana terhadap para pengikutnya," ujar Ridwan saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada satu pasal pun yang mengatur pemidanaan terhadap orang perorangan. Itulah mengapa aparat penegak hukum menggunakan UU ormas pada pimpinan Khilafatul Muslimin.

"Misalnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasinya sudah dilarang akan tetapi orang-orangnya (anggotanya) sampai hari ini masih aktif menyiarkan tentang ide-ide khilafah HTI," jelasnya.

"Artinya ini PR yang harus dipikirkan oleh negara," tambahnya.

Sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Lampung. Penangkapan ini berawal dari viralnya aksi konvoi pemotor beratribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah.

Polisi menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya