Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merespons soal adanya laporan dugaan maladministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj Kdh), oleh KontraS, ICW dan Perludem kepada Ombudsman.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan pihaknya bakal menjelaskan terkait Pj Gubernur jika Ombudsman memerlukan.
"Sehubungan dengan itu, Kemendagri siap untuk memberikan penjelasan jika nanti Ombudsman memerlukannya," terang Benni kepada Media Indonesia, Minggu (5/6).
"Penunjukan dan pengangkatan Pj Kdh ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ungkapnya.
Baca juga: Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat
Menurut Benni, beberapa regulasi yang menjadi rujukan Mendagri adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di samping itu, juga pihaknya menggunakan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Ditambah lagi beberapa peraturan turunannya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penunjukan Pj Kdh, dan lain sebagainya," paparnya.
Benni mengklaim bahwa penjaringan calon Pj Gubernur sudah dilakukan dengan membuka dan meminta usulan dari kementerian dan lembaga.
Demikian pula untuk Pj. Bupati dan Wali kota, dimintakan usulan kepada Gubernur.
Setelah usulan diterima, Benni menerangkan nama-nama calon Pj akan dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA), sebelum ditetapkan.
"Jadi penetapan Pj Kdh ini bukan keputusan tunggal Presiden atau Menteri Dalam Negeri, namun berdasarkan hasil pembahasan bersama pada sidang yang dihadiri oleh Mensesneg, Menseskab, MenPANRB, Mendagri, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BKN," ujarnya.
Selain itu, kata Benni, penunjukan dan pengangkatan Pj Kdh ini bukan yang pertama kali dilakukan, namun sudah dilaksanakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya di tahun 2017, 2018 dan terakhir pada pilkada tahun 2020 yang lalu.
"Kemendagri juga mencermati dan memahami banyaknya kepentingan terhadap pengangkatan Pj Kdh kali ini karena memiliki pengaruh terhadap kontestasi pilkada Tahun 2024 mendatang," tutur Benni.
Sehingga, lanjut Benni, pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan dan mekanisme yang lebih demokratis dan transparan dan partisipasif.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/22).
Diketahui laporan tersebut soal adanya dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Ykb/OL-09)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, meyakini bahwa keterlibatan publik akan meningkatkan kecukupan beleid Revisi UU Penyiaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved