Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGENAKAN baju kemeja hitam dan masker hitam dengan membawa sebundel dokumen, Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto melenggang masuk ke Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, (2/6).
Co-Founder Digidata terlihat buru-buru. Pria yang akrab disapa Rio pun enggan memberikan apapun berkomentar kepada awak media terkait maksud kedatangannya ke Gedung Bareskrim.
Rio didampingi oleh kuasa hukumnya yang menggunakan baju batik lengan pendek dan bermasker hitam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengemukakan bahwa Rio dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor.
"Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT. Asli Rancangan Indonesia," ucap Whisnu di Jakarta, Kamis (2/6).
Whisnu membeberkan bahwa kasus penggelapan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tetapi, Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail duduk perkara yang menyeret Rio tersebut.
"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti setelah diperiksa, hasilnya saya sampaikan," pungkas Whisnu.
Diketahui, Rio dilaporkan ihwal kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang.
Laporan itu berdasarjan laporan polisi Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Laporan itu menyatakan Rio diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. (OL-13)
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
POLISI sudah memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Polisi akan segera memeriksa memangil suami penyanyi Bunga Citra Lestrasi (BCL) Tiko Pradipta Aryawardhana, terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved